Suryadharma Ali di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (11/1/2016) -- Foto: MI/ Rommy Pujianto
Suryadharma Ali di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (11/1/2016) -- Foto: MI/ Rommy Pujianto

Vonis SDA Jadi Bukti Baru Jerat Politikus PPP

Yogi Bayu Aji • 12 Januari 2016 20:52
medcom.id, Jakarta: Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyebut-nyebut nama Politikus PPP Hasrul Azwar yang disebut menerima fee dalam pemondokan haji. Hal ini dapat menjadi bukti untuk menjerat Hasrul.
 
"KPK selalu mengikuti ada bukti baru, ada fakta baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2016).
 
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengakui bila vonis dapat digunakan untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat. Putusan ini bisa digunakan untuk membuka penyidikan baru.

"Kita akan mengikuti, pengungkapan pelaku-pelaku itu selalu kita ikuti. (Putusan) akan jadi petunjuk untuk melangkah," tegasnya.
 
Keterlibatan Hasrul Azwar dalam korupsi penyelenggaraan ibadah haji tertera dalam vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap SDA. Hakim anggota Sutio Jumagi saat membacakan putusan mengatakan, Hasrul Azwar menerima duit dari Salim Saleh Badegel yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada 2012.
 
"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal saudi per jemaah sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal saudi. Di samping itu Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya transito di Jeddah sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu Riyal Saudi," tegas Hakim Sutio.
 
Majelis Hakim pun menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp1,8 miliar.
 
Atas perbuatannya, SDA dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan