medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana memastikan dirinya segera mundur dari Partai Demokrat. Sesuai pakta integritas, kader yang tersandung atau bahkan melakukan korupsi harus bersikap jantan dan mundur dari partai.
"Surat masih berproses, saya terima, itu baru setop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab. Ini risiko jabatan dan korban sistem," ujar Sutan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sutan menyerahkan semuanya pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Ketua Komisi VII DPR itu, KPK sudah tahu apa yang terjadi di parlemen.
"Saya ditanya, ya saya jawab. Kita sepakat untuk memperbaiki sistem kita agar bersih dewan ini. Tapi ya saya belum dipanggil. Saya digaji rakyat, saya harus kerja," tegas Sutan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Belum diketahui jumlah uang uang diduga mengalir ke kantong Sutan. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana memastikan dirinya segera mundur dari Partai Demokrat. Sesuai pakta integritas, kader yang tersandung atau bahkan melakukan korupsi harus bersikap jantan dan mundur dari partai.
"Surat masih berproses, saya terima, itu baru setop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab. Ini risiko jabatan dan korban sistem," ujar Sutan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sutan menyerahkan semuanya pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Ketua Komisi VII DPR itu, KPK sudah tahu apa yang terjadi di parlemen.
"Saya ditanya, ya saya jawab. Kita sepakat untuk memperbaiki sistem kita agar bersih dewan ini. Tapi ya saya belum dipanggil. Saya digaji rakyat, saya harus kerja," tegas Sutan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Belum diketahui jumlah uang uang diduga mengalir ke kantong Sutan. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)