Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani - Medcom.id/Intan Yunelia.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani - Medcom.id/Intan Yunelia.

Pertajam Taring BPOM Lewat RUU

Sunnaholomi Halakrispen • 27 Maret 2018 08:33
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan pihaknya sudah menginisiasi pembuatan Rancangan Undnag-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Ini supaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alat kuat untuk menyidak, menyidik, dan mendampingi penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 
 
"Karena selama ini barang-barang yang disita, disidik oleh BPOM kemudian diserahkan ke kepolisian, tindak lanjutnya nggak jelas," ujar Irma saat berbincang dengan Medcom.id, Senin, 26 Maret 2018.
 
Irma memaparkan, tindak lanjut yang tidak jelas tersebut membuat tidak adanya efek jera bagi para pelaku yang melanggar. Salah satu contohnya, sanksi kurungan yang seharusnya berjalan tiga tahun penjara tetapi hanya berjalan tiga bulan. 

"Harusnya didenda Rp3 miliar malah jadi Rp300 juta. Akhirnya kejadian seperti itu terulang terus," tutur dia. 
 
Politikus NasDem itu berharap dengan adanya RUU itu, ke depan BPOM dapat melakukan sidak, menyita barang, dan turut andil berdampingan dengan tim kepolisian dalam melakukan penyidikan. Ini juga supaya tidak terjadi salah paham.
 
(Baca juga: BPOM Harus Ikut Cek Masuknya Makanan Impor)
 
"Sehingga pihak kepolisian juga tidak semena-mena gitu menentukan hukuman. Karena kadang-kadang kan nggak nyambung informasi antara BPOM dengan pihak kepolisian. Nah, itu yang harus diclearkan, duduk bersama," imbuh Irma.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyebut, ke depan untuk mengantisipasi beredarnya makanan impor kedaluwarsa, seharusnya BPOM segera menyampaikan kepada instansi pemerintah yang mengatur perizinan. Ini untuk mengajukan penyetopan peredaran dan mencabut izin peredaran produk makanan tersebut. 
 
"Kedua, ya menginfokan kepada masyarakat bahwa makanan tersebut ditarik, tidak boleh dikonsumsi. Disosialisasikan kepada masyarakat," tutur dia. 
 
Selanjutnya, BPOM harus segera menghubungi importir makanan tersebut untuk menyetop pengiriman produk. Juga memberikan surat edaran kepada seluruh distributor, melarang mereka untuk mendistribusikan makanan tersebut ke supermarket, pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya.
 
(Baca juga: Distributor Makanan Impor Kedaluwarsa dapat Dipidana)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan