Irmanputra Sidin/Medcom.id/Adin
Irmanputra Sidin/Medcom.id/Adin

DPR tak Seharusnya Berhadapan dengan Masyarakat

M Sholahadhin Azhar • 21 Maret 2018 17:15
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) harus menggugurkan poin-poin kontroversial dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Beberapa pasal bertentangan dengan peran DPR sebagai wakil rakyat.
 
"Di Pasal 122 huruf L ini seolah DPR dihadapkan dengan masyarakat. Padahal eksistensi DPR adalah untuk berhadapan dengan kekuasaan," kata pemohon uji materi UU MD3 Irmanputra Sidin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
 
Ia juga menyebut penyelewengan DPR sebagai wakil rakyat ditunjukkan pada Pasal 73 ayat 3, 4, dan 5. Dalam regulasi itu, DPR/MPR berhak meminta kepolisian memanggil paksa pihak-pihak tertentu ke hadapan anggota dewan.

"Padahal belum tentu polisi berwenang mengatur waktu pemanggilan paksa itu dan jenis apa," ucap Irman.
 
Baca: DPR Siap Terima Putusan MK soal UU MD3
 
Ia meminta Majelis Hakim MK bijak memutuskan. Pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo sudah menggambarkan lembaga legislatif menerima segala keputusan MK.
 
Terlebih, banyak kekhawatiran di masyarakat atas munculnya regulasi itu. "Pernyataan ketua DPR Itu menjadi penting secara konstitusional. Harapannya bisa dikabulkan semua. Sehingga enggak ada kekhawatiran bagi kelompok masyarakat terhadap wakilnya yang dipilih melalui pemilu," ujar Irman.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan