Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (kanan). Foto: Antara/Puspa Perwitasari.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (kanan). Foto: Antara/Puspa Perwitasari.

Ketua DPR Minta Presiden Ambil Sikap Terkait UU MD3

Whisnu Mardiansyah • 07 Maret 2018 05:46
Jakarta: Kurang dari sepuluh hari lagi undang-undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3) akan berlaku otomatis satu bulan setelah disahkan di parlemen. Namun, hingga kini UU MD3 belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 
 
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, tak perlu lagi berpolemik mengenai UU MD3. Karena mekanismenya sudah sangat jelas UU yang dianggap kontroversial itu bakal mulai berlaku.
 
"Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," kata Bamsoet di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 6 Maret 2018.

DPR kata Bamsoet masih menunggu waktu kepada Presiden untuk segera menandatangani UU tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari sejak disahkan di paripurna DPR. 
 
"Kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," jelas Bamsoet.
 
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Presiden masih mempelajari aturan baru yang dianggap kontroversial ini. 
 
Yasonna menemui Presiden untuk membahas UU MD3 yang mendapatkan respons negatif dari kalangan masyarakat. Dia menjelaskan proses sampai aturan baru itu gol di Kompleks Senayan. 
 
"Jadi, Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018. 
 
Kendati begitu, Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendiri walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan