Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serius melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Fahri tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.45 WI, didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Alatief.
"Beliau terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak tidak saja reputasi saya, tetapi juga merusak fakta, merusak ikllim hukum kita juga," tegas Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Fahri menjelaskan Sohibul membuat pernyataan yang tak sesuai dasar hukum. Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan keduanya. Fahri berharap laporan ke polisi bisa membuat permasalahan clear.
Fahri membawa sejumlah bukti, di antaranya dokumen, CD, USB, dan beberapa bukti lain. "Menurut saya ini harus ada ujungnya yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua," jelas Fahri.
Dalam laporannya, Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Fahri menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata dia, menyatakan di media bila dirinya berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serius melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Fahri tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.45 WI, didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Alatief.
"Beliau terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak tidak saja reputasi saya, tetapi juga merusak fakta, merusak ikllim hukum kita juga," tegas Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Fahri menjelaskan Sohibul membuat pernyataan yang tak sesuai dasar hukum. Pelaporan ini merupakan buntut perseteruan keduanya. Fahri berharap laporan ke polisi bisa membuat permasalahan clear.
Fahri membawa sejumlah bukti, di antaranya dokumen, CD, USB, dan beberapa bukti lain. "Menurut saya ini harus ada ujungnya yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua," jelas Fahri.
Dalam laporannya, Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Fahri menempuh jalur perdata karena dipecat dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan dan menyatakan pemecatan Fahri tidak sah pada Februari 2016.
PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Fahri Hamzah kembali menang.
Fahri geram atas tindakan Sohibul Iman yang dianggap sudah melampaui batas. Sohibul, kata dia, menyatakan di media bila dirinya berbohong dan membangkang.
"Sungguh ini memasuki pengertian saya yang paling dasar dari eksistensi. Saya merasa sedang dirusak dan dihilangkan. Padahal pengadilan memenangkan saya," jelas Fahri, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)