Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam beraksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10). Mereka menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.ANT/Aprillio Akbar
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam beraksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10). Mereka menolak Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.ANT/Aprillio Akbar

Sidang Paripurna Perppu Ormas Diskors

Ilham wibowo • 24 Oktober 2017 15:20
medcom.id, Jakarta: Sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) diskors. Jeda untuk memberi kesempatan fraksi saling lobi.
 
Komposisi fraksi penolak dan pendukung perppu hingga berita ini disusun tak berubah. F-Gerindra, F-Partai Keadilan Sejahtera, dan F-Partai Amanat Nasional tetap menolak perppu.
 
Pimpinan sidang paripurna, Fadli Zon, memberikan kesempatan ketiga fraksi berkomunikasi dengan fraksi pendukung perppu: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sedangkan F-Partai Demokrat, F-PPP, dan F-PKB mendukung perppu dengan catatan segera direvisi setelah disahkan.

"Kalau tidak juga sepakat, keputusan diambil lewat suara terbanyak," kata Fadli saat jeda sidang paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Bukan tak mungkin keputusan sidang akan ditempuh lewat voting. Sejauh ini tiga fraksi penolak perppu tetap pada pendapat mereka. Mereka tegas menilai perppu tak perlu ada karena tidak ada kekosongan hukum dan keadaan yang genting.
 
"(Kalau disahkan) Perppu dapat menghancurkan bangsa. Melanggar HAM," kata politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan