Jakarta: Komisi VIII DPR berencana membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pihak terkait akan diundang untuk memperjelas tafsir dari putusan tersebut.
"Nanti setelah reses ini kita bicarakan dalam rapat konsultasi dan rapat koordinasi dengan Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), kita agendakan dulu kemudian kita undang pihak terkait," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kepada medcom.id, Jumat, 10 November 2017.
Putusan MK dinilai bakalan bertentangan dengan agama yang resmi telah diakui di Indonesia. Menurut Ali, kolom KTP yang diisi penghayat kepercayaan sebagai pengganti kolom agama menjadikan pemerintah harus mengakui adanya kelompok tersebut.
"Penghayat kepercayaan ini ada banyak, bahkan jumlahnya ribuan. Bagaimana mengakomodasi itu, suku bangsa saja ada lebih dari seribu," ujar dia.
Baca: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Keberadaan Penghayat
Menurut Ali, pemerintah perlu menjamin implementasi putusan MK sesuai dengan hukum dan prinsip dasar negara, yakni Pancasila. Keberagaman budaya dan pandangan ideologis, kata dia, harus tetap bersatu dalam bingkai Nusantara.
"Penghayat kepercayaan itu masuk tidak dengan ditumpangi ideologi anti-Pancasila. Misalnya ada PKI dan kelompok-kelompok yang dianggap bertentangan dengan Islam," ucap dia.
Jakarta: Komisi VIII DPR berencana membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pihak terkait akan diundang untuk memperjelas tafsir dari putusan tersebut.
"Nanti setelah reses ini kita bicarakan dalam rapat konsultasi dan rapat koordinasi dengan Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin), kita agendakan dulu kemudian kita undang pihak terkait," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kepada
medcom.id, Jumat, 10 November 2017.
Putusan MK dinilai bakalan bertentangan dengan agama yang resmi telah diakui di Indonesia. Menurut Ali, kolom KTP yang diisi penghayat kepercayaan sebagai pengganti kolom agama menjadikan pemerintah harus mengakui adanya kelompok tersebut.
"Penghayat kepercayaan ini ada banyak, bahkan jumlahnya ribuan. Bagaimana mengakomodasi itu, suku bangsa saja ada lebih dari seribu," ujar dia.
Baca: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Keberadaan Penghayat
Menurut Ali, pemerintah perlu menjamin implementasi putusan MK sesuai dengan hukum dan prinsip dasar negara, yakni Pancasila. Keberagaman budaya dan pandangan ideologis, kata dia, harus tetap bersatu dalam bingkai Nusantara.
"Penghayat kepercayaan itu masuk tidak dengan ditumpangi ideologi anti-Pancasila. Misalnya ada PKI dan kelompok-kelompok yang dianggap bertentangan dengan Islam," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)