Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memungkinkan menyebabkan sengketa. Hal ini mesti diantisipasi.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari laman Bawaslu, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sengketa yang berpotensi muncul terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbasis aplikasi KPU. Parpol, kata Bagja, kerap mengeluhkan jaringan di daerah terpencil dan hilangnya data yang sudah diinput di SIPOL. KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Nah, akar inilah yang jika tidak dibenahi akan menimbulkan masalah," ucap Bagja.
Baca: Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode
Bagja berharap KPU membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui SIPOL. Di sisi lain, parpol calon peserta pemilu perlu mempersiapkan tahapan verifikasi dengan maksimal.
Dia menuturkan jika terjadi sengketa, penyelesaian bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan adjudikasi. Dia berharap semua proses sengketa proses pemilu tak berbuntut panjang.
"Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu berakhir pada ranah adjudikasi," ucap Bagja.
Sebelumnya, Kepala Bagian dan Pengelolaan Pemilu Peserta Pemilu KPU Andi Krisna menerangkan dalam verifikasi administrasi dan faktual, pihaknya sudah banyak berbenah. SIPOL dibuat lebih akuntabel.
"Laporan pendaftaran akan ditampilkan dalam laman media massa," ujar Andi.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai tahapan verifikasi
partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 memungkinkan menyebabkan sengketa. Hal ini mesti diantisipasi.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata anggota
Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari laman Bawaslu, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sengketa yang berpotensi muncul terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berbasis aplikasi KPU. Parpol, kata Bagja, kerap mengeluhkan jaringan di daerah terpencil dan hilangnya data yang sudah diinput di SIPOL. KPU bisa saja menilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.
"Nah, akar inilah yang jika tidak dibenahi akan menimbulkan masalah," ucap Bagja.
Baca:
Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode
Bagja berharap KPU membenahi kendala teknis verifikasi parpol, terutama melalui SIPOL. Di sisi lain, parpol calon peserta pemilu perlu mempersiapkan tahapan verifikasi dengan maksimal.
Dia menuturkan jika terjadi sengketa, penyelesaian bisa dilalui melalui dua tahap, yakni mediasi dan adjudikasi. Dia berharap semua proses sengketa proses pemilu tak berbuntut panjang.
"Sehingga tidak semua proses sengketa proses pemilu berakhir pada ranah adjudikasi," ucap Bagja.
Sebelumnya, Kepala Bagian dan Pengelolaan Pemilu Peserta Pemilu KPU Andi Krisna menerangkan dalam verifikasi administrasi dan faktual, pihaknya sudah banyak berbenah. SIPOL dibuat lebih akuntabel.
"Laporan pendaftaran akan ditampilkan dalam laman media massa," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)