Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Bawaslu Sebut e-Voting Pemilu 2024 Bisa Diterapkan di Dapil Luar Negeri

Kautsar Widya Prabowo • 13 November 2021 09:20
Serang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pemungutan suara secara elektronik (e-voting) sudah dapat diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, terobosan baru bisa dilakukan di daerah pemilihan (dapil) luar negeri.
 
"Kita pakai voting online untuk mereka yang di luar negeri. Kenapa? Lebih dapat terdata. Lebih mudah terverifikasi antara wajah dan paspor misalnya," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Anyer, Serang, Banten, Jumat, 12 November 2021.
 
Fritz menilai kerahasian pemilih dapat terjamin bila menggunakan e-voting. Sebab, salah satu metode yang diterapkan dalam pemungutan suara di luar negeri saat ini hanya menggunakan kotak suara keliling atau drop box.

"(Dengan e-voting) kita bisa mengoptimalkan jumlah suara dibanding kita mempertahankan drop box atau total suara pemilih sebagaimana terjadi di Malaysia, Singapura, Hongkong, Saudi, dan Taiwan," jelasnya.
 
Baca: Bawaslu: Politik Uang Hingga Isu SARA Langganan Setiap Pemilu
 
Fritz menjelaskan perubahan metode pemberian suara tersebut tidak perlu mengubah undang-undang yang ada. Pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu juga dapat diterapkan saat verifikasi faktual partai politik melalui aplikasi Zoom atau WhatsApp.
 
"Apabila kita bisa siap untuk menyambut (Pemilu) 2024, ada hal-hal yang tradisional yang selama ini kita telah ketahui kita enggak melaksanakan, tetapi hal-hal yang baru harusnya juga bisa kita laksanakan," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan