Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam acara Chrosscheck by Medcom.id
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam acara Chrosscheck by Medcom.id

DPP Demokrat Kubu AHY Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Moeldoko

Anggi Tondi Martaon • 26 Juni 2021 00:53
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko. Mereka menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menolak mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
"Kami yakin, majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Herzaky heran dengan sikap kubu Moeldoko yang menggugat keputusan Menkumham. Padahal, proses penelaahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," ungkap dia.
 
Baca: Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Menkumham ke PTUN Jakarta
 
Salah satu pedoman Menkumham menolak pengajuan pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang, yaitu tak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Terutama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
 
Selain itu, Herzaky heran dengan sikap kubu KLB Deli Serdang yang masih menganggap Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai pemimpin Partai Demokrat. Padahal, kepengurusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap.  
 
"Dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan