medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap soal nasib mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Per 1 September, Arcandra resmi berkewarganegaraan Indonesia.
"Sampai kemarin, Selasa (13 September), masih belum ada keputusan apapun," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, Presiden sudah mendapatkan laporan tertulis soal Arcandra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, belum ada kepastian apakah dengan pulihnya status WNI, Arcandra kembali jadi menteri ESDM.
"Belum ada informasi soal itu, namun Presiden sudah mendapatkan laporan soal status kewarganegaraan Pak Arcandra," jelas Johan.
Mantan pimpinan KPK itu tidak berkomentar terkait apakah ada nama lain untuk memimpin Kementerian ESDM. "Enggak tahu saya," ucap Johan.
Menkumham Yasonna memastikan Arcandra kembali menjadi WNI. Dia menggunakan azaz perlindungan maksimum dan tidak boleh stateless, sebagaimana diatur Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta azaz konvensi internasional.
"Kalau dia pegang paspor Amerika Serikat dan masih, kami cabut. Tapi, ini kan sudah hilang sejak 15 Agustus 2016," kata Yasonna saat rapat dengar pendapat di DPR, Rabu 7 September.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap soal nasib mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Per 1 September, Arcandra resmi berkewarganegaraan Indonesia.
"Sampai kemarin, Selasa (13 September), masih belum ada keputusan apapun," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, Presiden sudah mendapatkan laporan tertulis soal Arcandra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, belum ada kepastian apakah dengan pulihnya status WNI, Arcandra kembali jadi menteri ESDM.
"Belum ada informasi soal itu, namun Presiden sudah mendapatkan laporan soal status kewarganegaraan Pak Arcandra," jelas Johan.
Mantan pimpinan KPK itu tidak berkomentar terkait apakah ada nama lain untuk memimpin Kementerian ESDM. "Enggak tahu saya," ucap Johan.
Menkumham Yasonna memastikan Arcandra kembali menjadi WNI. Dia menggunakan azaz perlindungan maksimum dan tidak boleh
stateless, sebagaimana diatur Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta azaz konvensi internasional.
"Kalau dia pegang paspor Amerika Serikat dan masih, kami cabut. Tapi, ini kan sudah hilang sejak 15 Agustus 2016," kata Yasonna saat rapat dengar pendapat di DPR, Rabu 7 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)