medcom.id, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak punya banyak langkah untuk menentukan kewarganegaraan Arcandra Tahar. Sebab, keputusan memilih kewargenaraan ada di tangan Arcandra.
"Ini bukan langkah pemerintah. Harus dianya Arcandra-nya, dia mau jadi warga negara mana," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Namun, Arsul menyebut, ada sedikit ganjalan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang harus dilewati Arcandra jika ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Bagi warga negara asing yang ingin bernaturalisasi menjadi WNI, sekurang-kurangnya harus lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut menetap di Indonesia.
"Itu berlaku apa tidak pada dia (Arcandra Tahar), karena dia orang Indoneaia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia. Itu (aturan UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," kata Arsul.
Politikus PPP ini pun menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menafsirkan kembali UU tersebut. Jika pelu, kata Arsul, DPR siap membuka ruang konsultasi untuk mencari jalan keluar.
Tapi, secara pribadi, Arsul berpendapat aturan dalam UU tidak harus diterapkan kepada Arcandra jika memilih kembali menjadi WNI. Sebab, Arcandra sudah lama menetap di Tanah Air sebelum merantau di negeri Paman Sam pada 1996.
"Naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata dia.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar -- AP/Tatan Syuflana
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dinilai tidak punya banyak langkah untuk menentukan kewarganegaraan Arcandra Tahar. Sebab, keputusan memilih kewargenaraan ada di tangan Arcandra.
"Ini bukan langkah pemerintah. Harus dianya Arcandra-nya, dia mau jadi warga negara mana," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2016).
Namun, Arsul menyebut, ada sedikit ganjalan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang harus dilewati Arcandra jika ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Bagi warga negara asing yang ingin bernaturalisasi menjadi WNI, sekurang-kurangnya harus lima tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut menetap di Indonesia.
"Itu berlaku apa tidak pada dia (Arcandra Tahar), karena dia orang Indoneaia yang sudah lama tinggal di luar Indonesia. Itu (aturan UU) kan asumsinya orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia," kata Arsul.
Politikus PPP ini pun menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menafsirkan kembali UU tersebut. Jika pelu, kata Arsul, DPR siap membuka ruang konsultasi untuk mencari jalan keluar.
Tapi, secara pribadi, Arsul berpendapat aturan dalam UU tidak harus diterapkan kepada Arcandra jika memilih kembali menjadi WNI. Sebab, Arcandra sudah lama menetap di Tanah Air sebelum merantau di negeri Paman Sam pada 1996.
"Naturalisasi buat eks warga Indonesia perlu diberikan syarat khusus," kata dia.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar -- AP/Tatan Syuflana
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)