medcom.id, Bandung: PPP mengusulkan Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, terutama pasal 6 ayat 1. Partai berlambang kakbah itu ingin syarat calon presiden harus WNI asli, bukan WNI keturunan yang lahir di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang enggan banyak komentar. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk menjadi pemimpin negara.
Oesman mengaku belum membahas usulan PPP itu. "Saya belum sampai pembahasan ke sana. Tapi pesan yang ingin saya sampaikan, semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia," kata Oesman usai meresmikan sekolah SMP dan SMA HAKA Indonesia di Bandung, Kamis (6/10/2016).
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain Oesman, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga angkat bicara. Fahri terang-terangan menolak usulan tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, jabatan presiden maupun pejabat negara lainnya termasuk dalam kategori ruang publik. Sehingga, tak pantas jika disangkutpautkan dengan masalah etnis dan agama.
Menurut Fahri, wacana amandemen UUD 1945 dengan menambahkan syarat calon presiden RI harus berlatar belakang asli Indonesia seperti yang diusulkan oleh PPP, tak perlu ditanggapi.
medcom.id, Bandung: PPP mengusulkan Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, terutama pasal 6 ayat 1. Partai berlambang kakbah itu ingin syarat calon presiden harus WNI asli, bukan WNI keturunan yang lahir di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang enggan banyak komentar. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk menjadi pemimpin negara.
Oesman mengaku belum membahas usulan PPP itu. "Saya belum sampai pembahasan ke sana. Tapi pesan yang ingin saya sampaikan, semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia," kata Oesman usai meresmikan sekolah SMP dan SMA HAKA Indonesia di Bandung, Kamis (6/10/2016).
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain Oesman, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga angkat bicara. Fahri terang-terangan menolak usulan tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, jabatan presiden maupun pejabat negara lainnya termasuk dalam kategori ruang publik. Sehingga, tak pantas jika disangkutpautkan dengan masalah etnis dan agama.
Menurut Fahri, wacana amandemen UUD 1945 dengan menambahkan syarat calon presiden RI harus berlatar belakang asli Indonesia seperti yang diusulkan oleh PPP, tak perlu ditanggapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)