Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Hotel Mercuri Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016)--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Hotel Mercuri Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016)--Metrotvnews.com/Whisnu Mardiansyah

Pembentukan Perda Harus Libatkan Tim Perancang Kemenkumham

Whisnu Mardiansyah • 24 Juni 2016 16:58
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM kembali mengaktifkan tim perancang peraturan daerah. Tugas tim tersebut nantinya akan membantu proses pembentukan Perda yang sesuai Pancasila, UUD 1945, Nawacita Presiden dan Trisakti.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan lolosnya perda-perda bermasalah yang dibatalkan Kemendagri beberapa waktu lalu karena pemerintah daerah tak melibatkan tim perancang. Akibatnya, banyak produk perda yang tidak sesuai kaidah zaman dan menghambat pembangunan.
 
"Tenaga perancang kita di daerah akan dimaksimalkan untuk ikut terlibat sejak perumusan awal, sejak naskah akademik, perancangannya, prosesnya. Agar mengikuti kaidah-kaidah yang ada," kata Yasonna usai menghadiri acara Anugerah Legislasi Nawacita 2016 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Menurut Yasonna, masuknya tim perancang Kemenkumham dalam pembentukan perda bukanlah bentuk intervensi pemerintah pusat. Justru ia menilai ini sebagai langkah dini untuk menghindari produk-produk perda yang bertentangan dengan undang-undang.
 
"Jangan ada perda yang bertentangan dengan UU di atasnya. Daripada kita batalin, apakah melalui judicial review atau Mahkamah Agung. Berikutnya adalah deregulasi perda yang tidak sesuai kemajuan zaman dan menghambat investasi kita batalkan," jelas Yasonna.
 
Kemenkumham pun telah mempersiapkan matang-matang sumber daya manusia di dalam tim perancang. Karena selain ikut merumuskan pembentukan perda, tim itu pun akan menjadi penilai, dalam anugrah legislasi yang akan rutin digelar setiap tahunnya.
 
"SDM terus kita lakukan bahkan ada yang kita kirim ke luar negeri, ke Belanda, Jepang dan Amerika Serikat," pungkasnya.
 
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Hal ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang toleran dan memiliki daya saing tinggi.
 
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 13 Juni.
 
Menurut Jokowi, banyak perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda tersebut berasal dari empat kategori.
 
Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. "Terakhir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas dia.
 
Dalam kesempatan sama, Mendagri menegaskan pengumuman penghapusan perda bukan karena kasus razia warteg milik Saeni di Serang, Banten. Penghapusan perda bermasalah, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan