Arsul Sani--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Arsul Sani--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Posisi Romahurmuziy di DPR Tak Bisa Diganti

Intan Yunelia • 20 Maret 2019 21:36
Bogor: Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan tidak ada penggantian posisi Romahumumuzy (Romi) di parlemen. Sebab, masa jabatan anggota DPR periode 2015-2019 tinggal sebentar lagi. 
 
Arsul menjelaskan, masa jabatan anggota DPR habis pada 30 September 2019. Merujuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dimungkinkan enam bulan sebelum masa jabatan habis. 
 
"Jadi kalaupun katakanlah diberhentikan sekarang juga enggak bisa juga di PAW," kata Arsul di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Rabu 20 Maret 2019.

Namun, kata Arsul, Romi tetap akan diberhentikan sebagai anggota dewan. Posisi Romi di DPR dipastikan kosong. Menurut Arsul situasi ini bukan masalah. Toh, Romi juga tidak berhak lagi menerima hak-hak dan tunjangannya sebagai legislator. "Karena memang tidak menjalankan aktivitas."
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan