Jakarta: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad meminta pimpinan Baznas di seluruh kabupaten/kota mewaspadai penyaluran zakat. Jangan sampai dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas digunakan untuk kepentingan politik, termasuk oleh kepala daerah.
"Siapa saja apakah itu gubernur, bupati, wali kota atau pun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan," tegas Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Ia menegaskan dana ZIS dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) di seluruh Indonesia.
"Kami kemarin sudah mengirim surat ke Baznas dan Laz seluruh Indonesia untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, terutama sekali dalam hal penyaluran dana ZIS tersebut," jelasnya.
Noor tak mempermasalahkan jika dana ZIS digunakan kepentingan mustahik, sebutan untuk orang yang menerima zakat.
"Kalau untuk mustahik silakan. Tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu, ini yang tidak diperbolehkan," tegas dia.
Jakarta: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (
Baznas) Noor Achmad meminta pimpinan Baznas di seluruh kabupaten/kota mewaspadai penyaluran zakat. Jangan sampai dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas digunakan untuk kepentingan politik, termasuk oleh kepala daerah.
"Siapa saja apakah itu gubernur, bupati, wali kota atau pun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan," tegas Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023.
Ia menegaskan dana ZIS dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada
Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) di seluruh Indonesia.
"Kami kemarin sudah mengirim surat ke Baznas dan Laz seluruh Indonesia untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, terutama sekali dalam hal penyaluran dana ZIS tersebut," jelasnya.
Noor tak mempermasalahkan jika dana ZIS digunakan kepentingan mustahik, sebutan untuk orang yang menerima zakat.
"Kalau untuk mustahik silakan. Tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu, ini yang tidak diperbolehkan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)