Jakarta: Belakangan ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik lantaran muncul berbagai isu yang mencoreng Kemenkeu. Mulai dari pamer harta hingga transaksi janggal sebesar Rp349 triliun. Karena hal tersebut, hari ini, Senin, 27 Maret 2023, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kemenkeu.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya menerima 805 aduan masyarakat melalui sistem Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe).
"Kami menerima 805 aduan masyarakat pada 2022 di website Kementerian Keuangan soal tata kelola Kemenkeu," kata Sri Mulyani di gedung DPR RI Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Sri Mulyani menyebut, dari 805 aduan di tahun 2022, sebanyak 185 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud, sedangkan yang non fraud sebanyak 620.
"Dari semua laporan yang masuk, tentu kami lakukan follow up, dan ditindak lanjuti," tutur Sri Mulyani.
Menurut data yang dipaparkan, dari hasil laporan yang diterima, pada tahun 2020 sebanyak 306 aduan dilimpahkan ke Unit Kepatuhan Internal. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 405 dan pada 2022 berjumlah 582.
Dalam rapat, Sri Mulyani juga membongkar masalah isi surat PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sri mengatakan dalam surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 9 Maret 2023 tidak memuat nilai transaksi.
“Surat itu tidak ada angkanya, saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat,” kata Sri Mulyani.
Kemudian pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat, dalam surat inilah baru terlihat total transaksi sebesar Rp349 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, ada salah satu transaksi menonjol pada tanggal 19 Mei 2020 yang menyangkut transaksi sebesar Rp189 triliun. Melihat angka yang cukup besar, Sri Mulyani akan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, Sri Mulyani tidak bisa menyampaikan isi surat secara detail mengingat status surat yang sangat rahasia atau confidential.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Belakangan ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik lantaran muncul berbagai isu yang mencoreng Kemenkeu. Mulai dari pamer harta hingga
transaksi janggal sebesar Rp349 triliun. Karena hal tersebut, hari ini, Senin, 27 Maret 2023, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kemenkeu.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya menerima 805 aduan masyarakat melalui sistem Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe).
"Kami menerima 805 aduan masyarakat pada 2022 di website Kementerian Keuangan soal tata kelola Kemenkeu," kata Sri Mulyani di gedung DPR RI Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Sri Mulyani menyebut, dari 805 aduan di tahun 2022, sebanyak 185 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud, sedangkan yang non fraud sebanyak 620.
"Dari semua laporan yang masuk, tentu kami lakukan follow up, dan ditindak lanjuti," tutur Sri Mulyani.
Menurut data yang dipaparkan, dari hasil laporan yang diterima, pada tahun 2020 sebanyak 306 aduan dilimpahkan ke Unit Kepatuhan Internal. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 405 dan pada 2022 berjumlah 582.
Dalam rapat, Sri Mulyani juga membongkar masalah isi surat PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sri mengatakan dalam surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) pada 9 Maret 2023 tidak memuat nilai transaksi.
“Surat itu tidak ada angkanya, saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat,” kata Sri Mulyani.
Kemudian pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat, dalam surat inilah baru terlihat total transaksi sebesar Rp349 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, ada salah satu transaksi menonjol pada tanggal 19 Mei 2020 yang menyangkut transaksi sebesar Rp189 triliun. Melihat angka yang cukup besar, Sri Mulyani akan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, Sri Mulyani tidak bisa menyampaikan isi surat secara detail mengingat status surat yang sangat rahasia atau confidential.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)