Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat piagam Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI), sebuah plesetan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) yang saat ini bernama Museum Rekor Dunia Indonesia. Bawaslu mendapat penghargaan ini karena empat kali menunda penetapan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Padahal, jabatan para anggota telah berakhir pada 14 Agustus. Berdasarkan surat terakhir dari Bawaslu, penundaan pengumuman dan pelantikan anggota terpilih bakal dilakukan dalam kurun waktu 16-20 Agustus 2023.
"Hingga hari ini kami mendengar belum juga ada penetapan secara menyeluruh di 514 (Bawaslu) kabupaten/kota," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia berpendapat pimpinan dan anggota Bawaslu terlalu banyak menghabiskan waktu beraktivitas di luar kota alih-alih menyelesaikan proses penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota. Menurut dia, jika Bawaslu fokus pada proses seleksi, keterlambatan tidak akan terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi menyebut keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota merupakan preseden terburuk. "Bagi saya ini sesuatu yang luar biasa, yang tidak pernah terjadi. Makanya Bawaslu layak mendapatkan piagam penghargaan keajaiban ini," ujar dia.
Yusfitriadi berpendapat keterlambatan pelantikan yang menyebabkan kekosongan jabatan pada 514 Bawaslu kabupaten/kota telah merusak demokrasi menjelang Pemilu 2024. Apalagi, sedang berlangsung tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap Komisi II DPR sebagai mitra kerja Bawaslu dapat memberikan teguran keras. Sebab, Komisi II juga memiliki kepentingan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil.
"Saya kira hanya Komisi II yang ditakuti oleh penyelenggara saat ini. Karena itu saya kira penting bagi Komisi II untuk memastikan proses pengawasan terhadap kinerja pengawas pemilu seperti Bawaslu ini dievaluasi," ujar Lucius.
Terpisah, Koordiantor Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Herwyn J Malonda menegaskan tidak ada kekosongan setelah masa jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupate/kota periode 2018-2023 berakhir.
Menurut Herwyn, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu provinsi melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Perintah itu termaktub dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terang Herwyn.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) mendapat piagam Museum Ajaib Rekor Indonesia (MARI), sebuah plesetan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) yang saat ini bernama Museum Rekor Dunia Indonesia. Bawaslu mendapat penghargaan ini karena empat kali menunda penetapan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Padahal, jabatan para anggota telah berakhir pada 14 Agustus. Berdasarkan surat terakhir dari Bawaslu, penundaan pengumuman dan pelantikan anggota terpilih bakal dilakukan dalam kurun waktu 16-20 Agustus 2023.
"Hingga hari ini kami mendengar belum juga ada penetapan secara menyeluruh di 514 (Bawaslu) kabupaten/kota," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia berpendapat pimpinan dan anggota Bawaslu terlalu banyak menghabiskan waktu beraktivitas di luar kota alih-alih menyelesaikan proses penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota. Menurut dia, jika Bawaslu fokus pada proses seleksi, keterlambatan tidak akan terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi menyebut keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota merupakan preseden terburuk. "Bagi saya ini sesuatu yang luar biasa, yang tidak pernah terjadi. Makanya Bawaslu layak mendapatkan piagam penghargaan keajaiban ini," ujar dia.
Yusfitriadi berpendapat keterlambatan pelantikan yang menyebabkan kekosongan jabatan pada 514 Bawaslu kabupaten/kota telah merusak demokrasi menjelang Pemilu 2024. Apalagi, sedang berlangsung tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap Komisi II DPR sebagai mitra kerja Bawaslu dapat memberikan teguran keras. Sebab, Komisi II juga memiliki kepentingan memastikan penyelenggaraan
Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil.
"Saya kira hanya Komisi II yang ditakuti oleh penyelenggara saat ini. Karena itu saya kira penting bagi Komisi II untuk memastikan proses
pengawasan terhadap kinerja pengawas pemilu seperti Bawaslu ini dievaluasi," ujar Lucius.
Terpisah, Koordiantor Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Herwyn J Malonda menegaskan tidak ada kekosongan setelah masa jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupate/kota periode 2018-2023 berakhir.
Menurut Herwyn, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu provinsi melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Perintah itu termaktub dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.
"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terang Herwyn.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)