Jakarta: Legislator meminta Kementerian Kesehatan serius menangani virus flu burung. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mewanti-wanti semua negara berhati-hati setelah ditemukan 2 orang di Kamboja meninggal karena flu burung atau H5NI.
“Jangan lalai dan terlambat. Kita harus belajar dari covid-19. Pada awal munculnya covid-19, penyakit ini memang diabaikan. Namun seiring berkembangnya waktu, covid-19 merenggut banyak korban meninggal," kata anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Hingga saat ini flu burung hanya terjadi pada unggas saja. Namun H5N1 varian 2.3.4.4b juga bisa menular pada mamalia. Sementara itu, di Indonesia ditemukan kasus flu burung meski masih pada varian H5N1 yang sudah lama ditemukan.
Di Indonesia, pemerintah pun telah menunjukkan kewaspadaan. Salah satunya melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Edy Wuryanto berpesan agar pemerintah betul-betul memberikan perhatian pada kasus flu burung ini. Dia meminta antarkementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi. Dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Edy menyarankan jika ada kasus kematian unggas secara masal, orang yang berinteraksi dengan hewan tersebut juga diperiksa. “Surveilan sedini mungkin itu diperlukan, setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019," jelasnya.
Dalam Pasal 7 UU tersebut sudah dirincikan upaya untuk mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia. ”Sehingga pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat. Terutama pada proses karantina,” ujar Edy.
Lalu Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis juga telah menyebut bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis. Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilan.
“Masyarakat juga perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Legislator meminta
Kementerian Kesehatan serius menangani virus flu burung. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mewanti-wanti semua negara berhati-hati setelah ditemukan 2 orang di Kamboja meninggal karena flu burung atau H5NI.
“Jangan lalai dan terlambat. Kita harus belajar dari covid-19. Pada awal munculnya covid-19, penyakit ini memang diabaikan. Namun seiring berkembangnya waktu, covid-19 merenggut banyak korban meninggal," kata anggota Komisi IX
DPR Edy Wuryanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.
Hingga saat ini flu burung hanya terjadi pada unggas saja. Namun H5N1 varian 2.3.4.4b juga bisa menular pada mamalia. Sementara itu, di Indonesia ditemukan kasus flu burung meski masih pada varian H5N1 yang sudah lama ditemukan.
Di Indonesia, pemerintah pun telah menunjukkan kewaspadaan. Salah satunya melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa
Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Edy Wuryanto berpesan agar pemerintah betul-betul memberikan perhatian pada kasus flu burung ini. Dia meminta antarkementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi. Dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Edy menyarankan jika ada kasus kematian unggas secara masal, orang yang berinteraksi dengan hewan tersebut juga diperiksa. “Surveilan sedini mungkin itu diperlukan, setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019," jelasnya.
Dalam Pasal 7 UU tersebut sudah dirincikan upaya untuk mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia. ”Sehingga pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat. Terutama pada proses karantina,” ujar Edy.
Lalu Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis juga telah menyebut bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis. Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilan.
“Masyarakat juga perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)