medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto menunggu nasib. di Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD akan menjatuhkan sanksi untuk politikus Partai Golkar itu dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden besok. 
Fraksi Hanura berharap Novanto disanksi sedang. Sanksi sedang cukup untuk melengserkan Novanto dari kursi Ketua DPR yang sudah diduduki sejak September 2014. 
 
"Kalau kita sepakat dengan sanksi pemberhentian sebagai ketua DPR, dikembalikan jadi anggota biasa," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (12/15/2015).
Dadang mengatakan harapan itu didasarkan pada perilaku Novanto yang sudah melakukan persekongkolan untuk menguntungkan golongan dan pribadi. Selain itu juga sudah menyalahi wewenang sebagai Ketua DPR. 
Pertimbangan lain adalah Novanto juga pernah diberikan sanksi ringan karena menemui bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa bulan lalu.
"Pertemuan dengan dengan Trump, itu juga menguatkan pelanggaran sedang yang berkonsekuensi pergantian pimpinan DPR," ujar Dadang.
Terkait mekanisme nanti, kata Dadang, MKD terlebih dahulu memutuskan sanksi kepada Novanto, kemudian dibawa ke sidang Paripurna dan diserahkan kepada fraksi untuk mengganti bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu.
"Diputuskan di MKD, dan dibawa ke rapat paripurna, disetujui di rapat paripurna dan kemudian diberikan ke fraksinya untuk mengganti," imbuh Dadang.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto menunggu nasib. di Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD akan menjatuhkan sanksi untuk politikus Partai Golkar itu dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden besok.  
Fraksi Hanura berharap Novanto disanksi sedang. Sanksi sedang cukup untuk melengserkan Novanto dari kursi Ketua DPR yang sudah diduduki sejak September 2014. 
 
"Kalau kita sepakat dengan sanksi pemberhentian sebagai ketua DPR, dikembalikan jadi anggota biasa," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (12/15/2015). 
Dadang mengatakan harapan itu didasarkan pada perilaku Novanto yang sudah melakukan persekongkolan untuk menguntungkan golongan dan pribadi. Selain itu juga sudah menyalahi wewenang sebagai Ketua DPR. 
Pertimbangan lain adalah Novanto juga pernah diberikan sanksi ringan karena menemui bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa bulan lalu. 
"Pertemuan dengan dengan Trump, itu juga menguatkan pelanggaran sedang yang berkonsekuensi pergantian pimpinan DPR," ujar Dadang. 
Terkait mekanisme nanti, kata Dadang, MKD terlebih dahulu memutuskan sanksi kepada Novanto, kemudian dibawa ke sidang Paripurna dan diserahkan kepada fraksi untuk mengganti bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu. 
"Diputuskan di MKD, dan dibawa ke rapat paripurna, disetujui di rapat paripurna dan kemudian diberikan ke fraksinya untuk mengganti," imbuh Dadang. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)