medcom.id, Jakarta: Pimpinan Dewan yang menghadiri rapat paripura ke-14 DPR hanya Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Meski sempat diprotes, rapat terus berlangsung.
Agenda rapat adalah mengambil keputusan terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dan laporan sementara Pansus Pelindo II.
Dadang Rusdiana, anggota Fraksi Hanura, protes karena hanya dua pimpinan yang menghadiri rapat. Sebab, menurut dia, pimpinan Dewan bersifat kolektif kolegial.
"Kami mempertanyakan pemilihan paket baru, apakah pimpinan sudah menetapkan untuk pemimpin pelaksana tugas (pengganti sementara Setya Novanto)," kata Dadang di rapat paripurna, Komplek Parlemenm, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sementara itu, Akbar Faizal, anggota Fraksi NasDem mempersoalkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang tidak memberikan sanksi kepada Novanto. "Harusnya ada putusan. Tanpa ada putusan kita menjadi terkunci," ujar Akbar.
Agus Hermanto yang memimpin sidang mengatakan sedianya tadi pagi pimpinan rapat internal membahas mundurnya Novanto. Namun lantaran tidak kuorum, rapat ditunda.
Dia juga menambahkan, rapat paripurna hari ini tetap bisa berjalan meski tanpa dihadiri Fadli Zon, Fahri Hamzah, serta pimpinan sementara pengganti Novanto. Menurut Agus, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD rapat paripurna bisa berlangsung minimal dua pimpinan.
Rabu malam 16 Desember, Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Mayoritas anggota MKD memvonis Novanto bersalah karena bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan meminta saham.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Dewan yang menghadiri rapat paripura ke-14 DPR hanya Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Meski sempat diprotes, rapat terus berlangsung.
Agenda rapat adalah mengambil keputusan terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dan laporan sementara Pansus Pelindo II.
Dadang Rusdiana, anggota Fraksi Hanura, protes karena hanya dua pimpinan yang menghadiri rapat. Sebab, menurut dia, pimpinan Dewan bersifat kolektif kolegial.
"Kami mempertanyakan pemilihan paket baru, apakah pimpinan sudah menetapkan untuk pemimpin pelaksana tugas (pengganti sementara Setya Novanto)," kata Dadang di rapat paripurna, Komplek Parlemenm, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sementara itu, Akbar Faizal, anggota Fraksi NasDem mempersoalkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang tidak memberikan sanksi kepada Novanto. "Harusnya ada putusan. Tanpa ada putusan kita menjadi terkunci," ujar Akbar.
Agus Hermanto yang memimpin sidang mengatakan sedianya tadi pagi pimpinan rapat internal membahas mundurnya Novanto. Namun lantaran tidak kuorum, rapat ditunda.
Dia juga menambahkan, rapat paripurna hari ini tetap bisa berjalan meski tanpa dihadiri Fadli Zon, Fahri Hamzah, serta pimpinan sementara pengganti Novanto. Menurut Agus, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD rapat paripurna bisa berlangsung minimal dua pimpinan.
Rabu malam 16 Desember, Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Mayoritas anggota MKD memvonis Novanto bersalah karena bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan meminta saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)