Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal itu dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim," ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Keppres itu, kata dia, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Adhy Karyono akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Pj Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri dalam minggu ini," ujar dia.
Masa jabatan Khofifah dan Emir Dardak berakhir pada hari ini. Sementara itu, Adhy Karyono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur akan mengisi posisi yang kosong itu hingga digelar pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini.
Sebelum dilantik sebagai Pj, status Andy masih pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Timur.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa. Hal itu dikonfirmasi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur
Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim," ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Keppres itu, kata dia, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Adhy Karyono akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 16 Februari 2024.
"Pj Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri dalam minggu ini," ujar dia.
Masa jabatan Khofifah dan Emir Dardak berakhir pada hari ini. Sementara itu, Adhy Karyono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur akan mengisi posisi yang kosong itu hingga digelar pemilihan kepala daerah pada akhir tahun ini.
Sebelum dilantik sebagai Pj, status Andy masih pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)