Jakarta: Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut. Sejumlah RUU saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR, yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.
“Tentunya semua aturan dipatuhi dan tahapan tidak ada yang dipotong,” tutur Dave kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024.
Dave mengungkapkan, salah satu contoh yaitu RUU Wantimpres jika bisa diselesaikan cepat untuk apa DPR harus memperlambat. Dave juga menuturkan setiap UU punya fungsi dan tujuan tak bisa disamakan kecepatan prosesnya.
“Bila bisa selesai cepat, mengapa harus diperlambat? Beda UU kan beda fungsi dan tujuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat. Langkah DPR ini dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan UU Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa harus terdapat partisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” ucap Feri.
Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni, hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak. Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.
“Ini masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri. Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarakat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tegas Feri.
Jakarta: Anggota Komisi I
DPR Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang dikebut. Sejumlah RUU saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR, yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.
“Tentunya semua aturan dipatuhi dan tahapan tidak ada yang dipotong,” tutur Dave kepada
Media Indonesia, Minggu, 14 Juli 2024.
Dave mengungkapkan, salah satu contoh yaitu RUU Wantimpres jika bisa diselesaikan cepat untuk apa DPR harus memperlambat. Dave juga menuturkan setiap UU punya fungsi dan tujuan tak bisa disamakan kecepatan prosesnya.
“Bila bisa selesai cepat, mengapa harus diperlambat? Beda UU kan beda fungsi dan tujuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat. Langkah DPR ini dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan UU Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa harus terdapat partisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” ucap Feri.
Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni, hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak. Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.
“Ini masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri. Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarakat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tegas Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)