medcom.id, Jakarta: Polisi diminta tidak terlalu reaktif menyikapi ucapan anggota DPR. Sebab, polisi tidak berwenang memanggil dan memeriksa anggota DPR tanpa izin presiden.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyikapi panggilan Bareskrim Polri terhadap anggotanya DPR RI Eko Hendro Purnomo. Pria yang akrab disapa Eko Patrio dipanggil untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Ada anggota kami dipanggil pihak ke kepolisian. Padahal belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," kata Yandri saat melakukan interupsi dalam penutupan masa sidang ke-II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yandri menyesalkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, polisi seharusnya tidak bisa memanggil anggota DPR, tanpa izin dari Presiden untuk diperiksa."Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin Presiden, kecuali terkait kasus terorisme dan korupsi," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II itu menyarankan polisi tak reaktif terhadap komentar yang dilontarkan anggota DPR. Hal itu agar tidak menjadi kebiasaan polisi yang gampang panggil anggota DPR.
"Kepolisian tidak perlu reaktif progresif terhadap komentar anggota DPR. Karena akan dijadikan kebiasan. Kalau ada komentar miring berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisia," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengatakan, interupsi yang diberikan PAN tersebut akan dimasukan sebagai catatan. Fahri sepakat dengan PAN, kepolisian seharusnya tidak bisa memanggil anggota DPR.
Fahri mengaku telah membicarakan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri berharap polisi dapat berkoordinasi dengan MKD untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar DPR, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota dewan. Karena anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," kata Fahri.
medcom.id, Jakarta: Polisi diminta tidak terlalu reaktif menyikapi ucapan anggota DPR. Sebab, polisi tidak berwenang memanggil dan memeriksa anggota DPR tanpa izin presiden.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyikapi panggilan Bareskrim Polri terhadap anggotanya DPR RI Eko Hendro Purnomo. Pria yang akrab disapa Eko Patrio dipanggil untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Ada anggota kami dipanggil pihak ke kepolisian. Padahal belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," kata Yandri saat melakukan interupsi dalam penutupan masa sidang ke-II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yandri menyesalkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, polisi seharusnya tidak bisa memanggil anggota DPR, tanpa izin dari Presiden untuk diperiksa."Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin Presiden, kecuali terkait kasus terorisme dan korupsi," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II itu menyarankan polisi tak reaktif terhadap komentar yang dilontarkan anggota DPR. Hal itu agar tidak menjadi kebiasaan polisi yang gampang panggil anggota DPR.
"Kepolisian tidak perlu reaktif progresif terhadap komentar anggota DPR. Karena akan dijadikan kebiasan. Kalau ada komentar miring berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisia," kata dia.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengatakan, interupsi yang diberikan PAN tersebut akan dimasukan sebagai catatan. Fahri sepakat dengan PAN, kepolisian seharusnya tidak bisa memanggil anggota DPR.
Fahri mengaku telah membicarakan hal ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri berharap polisi dapat berkoordinasi dengan MKD untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar DPR, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota dewan. Karena anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," kata Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)