medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengusulkan agar kebijakan bebas visa dikaji ulang. Terutama terhadap Republik Negara Tiongkok.
Arsul menilai, kebijakan itu tak ada timbal balik dari Tiongkok dengan bebas visa ke Indonesia. Sebab warga Indonesia selama ini tidak masuk list bebas visa di negara Tiongkok.
"Kalau saya pribadi berpendapat bebas visa untuk wisatawan Tiongkok harus ditinjau kembali, alasan saya legal saja," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Arsul menjelaskan, kebijakan bebas visa terhadap 169 negara itu ternyata tidak ada timbal baliknya, termasuk dari Tiongkok.
Karena itu dia meminta kebijakan bebas visa di tinjau ulang. Contohnya, warga Indonesia tidak masuk list bebas visa di negara Tiongkok.
"Tiongkok sendiri setelah dibebaskan visanya tidak resiprokal atau timbal balik. Kalau kita pergi ke Hongkong, Tiongkok hanya memberikan bebas visa selama 72 jam, Indonesia tidak termasuk dalam list bebas visa itu," ucap anggota komisi III DPR RI itu.
"Nah, kalau fraksi PPP khusus untuk Tiongokok harus ditinjau kembali, khususnya yang prinsip kebijakan resiprokal tidak berjalan," kata dia.
Dia juga mengusulkan agar Komisi I dan Komisi III menggelar rapat gabungan bersama Menko Polhukam dan kementerian terkait untuk meninjau kembali kebijakan bebas visa. Pasalnya, kebijakan ini rawan disalahgunakan warga asing untuk bekerja di Indonesia.
"PPP sendiri akan mengusulkan ada rapat gabungan lagi antara komisi I dan III dengan Menko Polhukam dan jajaran para menteri," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengusulkan agar kebijakan bebas visa dikaji ulang. Terutama terhadap Republik Negara Tiongkok.
Arsul menilai, kebijakan itu tak ada timbal balik dari Tiongkok dengan bebas visa ke Indonesia. Sebab warga Indonesia selama ini tidak masuk list bebas visa di negara Tiongkok.
"Kalau saya pribadi berpendapat bebas visa untuk wisatawan Tiongkok harus ditinjau kembali, alasan saya legal saja," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Arsul menjelaskan, kebijakan bebas visa terhadap 169 negara itu ternyata tidak ada timbal baliknya, termasuk dari Tiongkok.
Karena itu dia meminta kebijakan bebas visa di tinjau ulang. Contohnya, warga Indonesia tidak masuk list bebas visa di negara Tiongkok.
"Tiongkok sendiri setelah dibebaskan visanya tidak resiprokal atau timbal balik. Kalau kita pergi ke Hongkong, Tiongkok hanya memberikan bebas visa selama 72 jam, Indonesia tidak termasuk dalam list bebas visa itu," ucap anggota komisi III DPR RI itu.
"Nah, kalau fraksi PPP khusus untuk Tiongokok harus ditinjau kembali, khususnya yang prinsip kebijakan resiprokal tidak berjalan," kata dia.
Dia juga mengusulkan agar Komisi I dan Komisi III menggelar rapat gabungan bersama Menko Polhukam dan kementerian terkait untuk meninjau kembali kebijakan bebas visa. Pasalnya, kebijakan ini rawan disalahgunakan warga asing untuk bekerja di Indonesia.
"PPP sendiri akan mengusulkan ada rapat gabungan lagi antara komisi I dan III dengan Menko Polhukam dan jajaran para menteri," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)