Suasana sidang gugatan Jhoni Alen Marbun kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang gugatan Jhoni Alen Marbun kepada Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Jhoni Allen Klaim Duit Ganti Rugi Rp55,8 Miliar buat Panti Sosial

Fachri Audhia Hafiez • 25 Maret 2021 03:25
Jakarta: Kubu Jhoni Allen Marbun mengeklaim bakal menggunakan uang ganti rugi yang digugat sebesar Rp55,8 miliar buat keperluan panti sosial. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiel dan imateriel akibat pemecatannya dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
"Akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, ketika membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
 
Jhoni tak mengungkap panti sosial yang dimaksud. Menurut dia, hal itu menjadi ranah dari Jhoni Allen.

Pada gugatannya kepada AHY, kerugian materiel yang dialami Jhoni diklaim mencapai Rp5,8 miliar. Jumlah itu dihitung dari gaji anggota DPR sebesar Rp60 juta per bulan dikalikan masa jabatan tersisa atau 44 bulan sebesar Rp2,64 miliar.
 
Baca: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp55,8 Miliar ke Kubu AHY, Ini Rinciannya
 
Berikutnya, anggaran kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihan Rp120 juta per enam bulan dikalikan masa jabatan tersisa. Jumlahnya menjadi Rp960 juta.
 
Uang reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun masa jabatan tersisa, yakni Rp1,6 miliar. Terakhir, anggaran rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun menjadi Rp600 juta.
 
Jhoni juga mengeklaim mengalami kerugian imateriel Rp50 miliar. Kerugian itu berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat pemecatan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan