Jakarta: Sekretariat DPR tengah memfinalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). DPR bakal menyerahkan draf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai batas waktu, yakni tujuh hari kerja setelah UU disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Nah tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu (14 September 2020) bukan hari ini, Sabtu, Minggu enggak dihitung," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca: Sektor Manufaktur Ketiban Untung UU Cipta Kerja
Menurut dia, penyempurnaan draf UU Ciptaker terus dikerjakan. Indra mengatakan jumlah halaman bertambah menjadi 1.035 dari sebelumnya 905 halaman.
Penambahan halaman draf UU Ciptaker lantaran ada beberapa kalimat yang perlu disunting. Mulai dari jarak antarkalimat dan salah ketik.
"Nah sekarang sudah dirapikan (menjadi 1.035 halaman)," kata dia.
Keberadaan naskah final UU Ciptaker menjadi perbincangan di publik. Pasalnya, enam hari sejak disahkan DPR draf final UU sapu jagat itu belum beredar.
Jakarta: Sekretariat DPR tengah memfinalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU
Ciptaker). DPR bakal menyerahkan draf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai batas waktu, yakni tujuh hari kerja setelah UU disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
"Nah tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu (14 September 2020) bukan hari ini, Sabtu, Minggu enggak dihitung," ujar Sekretaris Jenderal
DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca: Sektor Manufaktur Ketiban Untung UU Cipta Kerja
Menurut dia, penyempurnaan draf UU Ciptaker terus dikerjakan. Indra mengatakan jumlah halaman bertambah menjadi 1.035 dari sebelumnya 905 halaman.
Penambahan halaman draf UU
Ciptaker lantaran ada beberapa kalimat yang perlu disunting. Mulai dari jarak antarkalimat dan salah ketik.
"Nah sekarang sudah dirapikan (menjadi 1.035 halaman)," kata dia.
Keberadaan naskah final UU Ciptaker menjadi perbincangan di publik. Pasalnya, enam hari sejak disahkan DPR draf final UU sapu jagat itu belum beredar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)