Jakarta: Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat protes terhadap langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat itu mendaftarkan nama dan lambang partai sebagai hak kekayaan intelektual (Haki) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"FKPD di seluruh Republik Indonesia ini menyatakan keberatan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKPD Sahat Saragih di salah satu cafe di Menteng, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Dia menegaskan lambang dan nama partai bukan inisiatif pribadi SBY. Namun, buah pemikiran dari pendiri partai yang tercatat dalam akta notaris pendiri partai.
"Beberapa pendiri berdiskusi mana nama yang akan diputuskan menjadi nama partai dari beberapa opsi yang disetujui bersama," beber dia.
(Baca: Dianggap Memalsukan Mukadimah Demokrat, SBY Bakal Digugat)
Sahat menyebut setidaknya ada beberapa nama partai yang diajukan saat pengambilan keputusan. Salah satunya, Partai Demokrat Bersatu.
"Para pendiri itu duduk dengan cerdas baik dan ternyata sebutan Partai Demokrat itu lah yang dilihat bangsa Indonesia tahun 2004 bayi ajaib. Bisa dia ikut dalam pemilu (memperoleh) 7,4 persen (suara nasional)," ujar dia.
Sahat menegaskan SBY tidak masuk ke dalam akta notaris pendiri partai. Sehingga, langkah SBY yang ingin mendaftarkan nama dan lambang sebagai Haki pribadi dipertanyakan.
"SBY bukan ikut sebagai pendiri Demokrat. Ini fakta data hukum yang tidak bisa dipungkiri oleh SBY," ujar dia.
Sebelumnya, SBY mendaftarkan lambang dan nama Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual pribadi. Pendaftaran dilakukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Haki Kemenkumham pada 19 Maret 2021.
FKPD Demokrat merupakan salah satu organisasi partai. Organisasi pendiri itu disebut memiliki suara dalam Kongres Demokrat.
"Pada saat itu saat Pak SBY sebagai Ketum (2015-2020) FKPD ini mendapat dua suara dalam AD/ART. Jadi keberadaan FKPD ini tidak ada satu pun boleh membantah," ujar Sahat.
Jakarta: Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat protes terhadap langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (
SBY). Mantan Ketua Umum (Ketum)
Demokrat itu mendaftarkan nama dan lambang partai sebagai hak kekayaan intelektual (Haki) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"FKPD di seluruh Republik Indonesia ini menyatakan keberatan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKPD Sahat Saragih di salah satu cafe di Menteng, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Dia menegaskan lambang dan nama partai bukan inisiatif pribadi SBY. Namun, buah pemikiran dari pendiri partai yang tercatat dalam akta notaris pendiri partai.
"Beberapa pendiri berdiskusi mana nama yang akan diputuskan menjadi nama partai dari beberapa opsi yang disetujui bersama," beber dia.
(Baca:
Dianggap Memalsukan Mukadimah Demokrat, SBY Bakal Digugat)
Sahat menyebut setidaknya ada beberapa nama partai yang diajukan saat pengambilan keputusan. Salah satunya, Partai Demokrat Bersatu.
"Para pendiri itu duduk dengan cerdas baik dan ternyata sebutan Partai Demokrat itu lah yang dilihat bangsa Indonesia tahun 2004 bayi ajaib. Bisa dia ikut dalam pemilu (memperoleh) 7,4 persen (suara nasional)," ujar dia.
Sahat menegaskan SBY tidak masuk ke dalam akta notaris pendiri partai. Sehingga, langkah SBY yang ingin mendaftarkan nama dan lambang sebagai Haki pribadi dipertanyakan.
"SBY bukan ikut sebagai pendiri Demokrat. Ini fakta data hukum yang tidak bisa dipungkiri oleh SBY," ujar dia.
Sebelumnya, SBY mendaftarkan lambang dan nama Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual pribadi. Pendaftaran dilakukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Haki Kemenkumham pada 19 Maret 2021.
FKPD Demokrat merupakan salah satu organisasi partai. Organisasi pendiri itu disebut memiliki suara dalam Kongres Demokrat.
"Pada saat itu saat Pak SBY sebagai Ketum (2015-2020) FKPD ini mendapat dua suara dalam AD/ART. Jadi keberadaan FKPD ini tidak ada satu pun boleh membantah," ujar Sahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)