Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU Ingin Sirekap Jadi Acuan Hasil Resmi Pemilu 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Februari 2021 10:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menampung kritik dan saran terkait sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). KPU ingin Sirekap digunakan sebagai acuan hasil resmi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Semua masukan ini kami butuhkan sebagai bagian dari roadmap KPU dalam mewujudkan Sirekap menjadi hasil resmi dalam Pemilu 2024 nanti," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Seluruh pihak bisa memberi masukan untuk mewujudkan hal tersebut. Termasuk, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.  

Ilham ingin fungsi Sirekap diperkuat dalam pesta demokrasi di 2024. Pasalnya, Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dan publikasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
 
Baca: Sirekap Perlu Payung Hukum Agar Bisa Diterapkan Pada Pilpres 2024
 
Ilham mengapresiasi KPU di daerah yang tetap memanfaatkan Sirekap pada Pilkada 2020. Salah satunya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
 
"Mereka berhasil menyelesaikan proses Sirekap tercepat 100 persen di tengah keterbatasan jaringan internet," kata dia.
 
Menurut Ilham, hal itu membuktikan penggunaan Sirekap dapat dilakukan di semua kondisi daerah. Fakta tersebut menjadi modal penting menjadikan Sirekap sebagai acuan hasil resmi dalam Pemilu 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan