Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Perludem Minta Presiden Perintahkan Yasonna Teken PKPU

Siti Yona Hukmana • 23 Juni 2018 10:21
Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, meminta Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly segera mengundang-undangkan Peraturan KPU (PPKU) pencalonan anggota legislatif. Pasalnya, pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai 4 Juli 2018.
 
"Kami minta presiden untuk memerintahkan Menkumham agar segera mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Titi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.
 
Titi menegaskan pengundang-undangan sebuah peraturan sangat diperlukan. Supaya ada kepastian hukum dalam proses pencalonan bagi partai politik (parpol) dan para calon anggota DPR dan DPRD.
(Baca juga: Yasonna Tuding Cara KPU tak Baik)
 
Maka itu, ia menilai, penolakan Kemenkum HAM untuk mengundangkan PKPU pencalonan anggota legislatif merupakan ancaman serius pada kemandirian KPU sebagai regulator teknis pemilu. Lebih dari itu, keterlambatan pengundangan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg, kata Titi, akan mengancam penyelenggaraan tahapan pemilu 2019.
 
"Karena tahapan pencalonan tak kunjung pasti dan pengaturan yang tidak jelas keberlakuannya," ungkap Titi.
 
Jika tahapan pencalonan molor, Titi memastikan, akan merusak rangkaian penyelenggaraan tahapan lainnya. Sebab, tahapan itu telah disusun dengan kerangka waktu yang ketat dan memperhitungan harmonisasi dan kualitas penyelenggaraan keseluruhan tahapan pemilu.
 
(Baca juga: KPU Kirim Surat Lagi Minta PKPU Diteken)
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif