Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Medcom.id. M Sholahadhin Azhar
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Medcom.id. M Sholahadhin Azhar

Mutasi Jabatan SKPD Pemprov DKI Berbuntut Polemik

Ilham wibowo • 29 Juli 2018 05:00
Jakarta: Mutasi jabatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Persoalan semakin jadi polemik lantaran kebijakan yang diambil dianggap tidak sesusi aturan.  
 
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan hasil investigasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak akan langsung dituruti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terlebih, Anies memiliki argumen lain untuk mematahkan anggapan dirinya melakukan mutasi secara serampangan dan tidak memenuhi prosedur.
 
"Gubernur  (Anies) tentu tidak akan mau kehilangan muka dan gengsi politik dengan serta merta mengembalikan jabatan yang ada," ujar Trubus melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juli 2018. 

Pencopotan dan penggantian para pejabat dinilai merupakan hak prerogratif gubernur sesuai kewenangan yang dimilikinya. Mekanisme dan prosedur pun telah dipertimbangkan dengan membentuk panitia seleksi yang dipimpin oleh sekretaris daerah serta badan kepegawaian daerah.
 
"Gubernur tentu tidak akan mau mencarikan jabatan yang setara bagi para pejabat yang dicopot. Ini karena para pejabat itu pada umumnya mendekati masa pensiun dan dari eselon dua," tutur dia.
 
Trubus menilai pelayanan publik tidak boleh terganggu dengan pengembalian posisi para pejabat yang dimutasi. Konflik internal birokrasi Pemprov DKI pun dinilai bakal meluas dan hadirnya persaingan tidak sehat. Imbasnya, kata dia, pelaksanaan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov DKI Jakarta menjadi kacau.
 
"Gubernur akan menggunakan segala kewenangannya untuk mempertahankan kebijakannya. Ini mengingat gubernur merasa rekomendasi KASN telah dianggap mengada-ada dan cenderung politis untuk memojokkan posisi gubernur dalam konteks menjalankan roda pemerintahannya," ujar Trubus.
 
Lebih lanjut ia menoroti keputusan KASN memberi rekomendasi kepada Anies. Pasalnya hasil penyelidikan yang dilakukan hanya didasarkan pada pertimbangan dalam menjalankan amanat undang-undang.
 
"Mestinya juga mempertimbangkan dampak yangg lebih luas seperti aspek-aspek peningkatan pelayanan publik, resapan anggaran, konflik birokrasi, kelancaran percepatan reformasi birokrasi, dan lain-lain," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan