Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia. MTVN/Haifa Salsabila
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia. MTVN/Haifa Salsabila

Golkar Ajukan Dua Model Pemilihan Serentak

Anggi Tondi Martaon • 12 Juni 2020 02:15
Jakarta: Partai Golkar mengajukan dua model pemilihan serentak. Usulan ini menyikapi penggabungan aturan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"UU ini sudah mengatur rezim pemilu dengan pilkada. Yang terdiri pemilu itu dari pilpres, pileg dan pemilu kepala daerah. Tentu ini harus dibagi," kata Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, opsi pertama yaitu membagi pemilihan menjadi nasional dan daerah. Pemilu nasional hanya terdiri dari pemilihan presiden, DPR, dan DPD.

"Pemilu daerahnya pemilihan gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ungkap dia.
 
Baca: Alasan Golkar Usulkan Parliamentary Threshold 7 Persen
 
Sementara waktu penyelenggaraan antara nasional dipisahkan selama dua tahun. Sehingga, penyelenggara memiliki waktu persiapan yang cukup mempersiapkan masing-masing pemilihan.
 
"Misalnya 2024 pemilu nasional, pemilu daerahnya 2027. Baru nasionalnya lagi 2029 dan seterusnya," sebut dia.
 
Opsi kedua sama dengan Pemilu Serentak 2019. Pemilihan presiden serentak dilakukan dengan DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
 
"Kemudian pemilu daerahnya pemilihan gubernur dan kabupaten/kota," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan