Ambon: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons proses politik dan hukum di Kabupaten Jember. Keputusan DPRD Jember memberhentikan Bupati Jember Faida sesuai Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 Undang-Undang Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Ambon, Maluku, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut dia, tindakan DPRD Jember terkait dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan.
"Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," kata dia.
Baca: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember: Kita Tunggu Saja
Namun demikian, dia menyebut keputusan pemakzulan tak langsung mencopot jabatan Bupati Jember. Keputusan sidang paripurna DPRD itu akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutur Bahtiar.
Bupati Jember Faida dimakzulkan. Dia dinilai melanggar sumpah dan jabatan.
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menilai Faida patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara. "Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Itqon.
Ambon: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons proses politik dan hukum di Kabupaten Jember. Keputusan DPRD Jember memberhentikan Bupati Jember Faida sesuai Amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 Undang-Undang Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Ambon, Maluku, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut dia, tindakan DPRD Jember terkait dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan.
"Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," kata dia.
Baca: Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember: Kita Tunggu Saja
Namun demikian, dia menyebut keputusan pemakzulan tak langsung mencopot jabatan Bupati Jember. Keputusan sidang paripurna DPRD itu akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil dan pemeriksaan bukti.
“Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini,” tutur Bahtiar.
Bupati Jember Faida dimakzulkan. Dia dinilai melanggar sumpah dan jabatan.
Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menilai Faida patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara. "Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Itqon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)