"Hari ini pada 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022), kami akan mulai membuka akses mengenai Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," ujar anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat, 24 Juni.
Idham menjelaskan data yang diunggah terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai. KPU akan menutup akses bagi parpol menggungah data tersebut pada 14 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengunggah data disipol menjadi salah syarat bagi parpol untuk daftar sebagai peserta Pemilu 2024. Pendaftaran tersebut mulai dibuka pada 1 Agustus 2022.
"Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP parpol di tingkat nasional, untuk parpol lokal pendaftaran dilakukan di Komisi Independen Pemilihan Aceh," jelasnya.
Baca: KPU Sebut Baru 3 Parpol Migrasi Data ke Sipol |
Idham menuturkan parpol peserta Pemilu 2019 tidak perlu lagi menginput data dari awal dalam Sipol. Mereka, kata Idham, cukup melakukan migrasi dan pembaharuan data.
"Kebijakan KPU RI memperbolehkan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data. Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," kata dia.