Jakarta: Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia.
"Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi. Salah satunya menguji ke MK daripada protes di jalanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca: Pemerintah Pelajari Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Ali enggan berpolemik untuk mencari titik kesalahan dari penyusunan payung hukum ibu kota baru tersebut. Pihaknya menghormati setiap aspirasi yang datang dari masyarakat.
"Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah DPR itu menyalahi prosedur, dan lain-lain. Silakan diuji di MK kemudian kita melakukan JR," jelasnya.
Sebelumnya, Undang-Undang tentang IKN yang baru digugat ke MK. Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Uji formil UU IKN dilayangkan ke MK. Para pemohon, yaitu Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen (Purn) Suharto, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, dan Mayjen (Purn) Soenarko.
Kemudian, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin, hingga mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon diwakili tim hukum, Viktor Santoso Tandiasa.
Jakarta: Ketua Fraksi
NasDem DPR RI Ahmad Ali mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi atau
judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU
IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan hak konstitusi warga negara Indonesia.
"Kita berharap kepada setiap orang yang tidak setuju dengan UU bisa menggunakan saluran resmi. Salah satunya menguji ke MK daripada protes di jalanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca:
Pemerintah Pelajari Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Ali enggan berpolemik untuk mencari titik kesalahan dari penyusunan payung hukum ibu kota baru tersebut. Pihaknya menghormati setiap aspirasi yang datang dari masyarakat.
"Apakah mekanisme pembentukan UU yang dilakukan oleh pemerintah DPR itu menyalahi prosedur, dan lain-lain. Silakan diuji di MK kemudian kita melakukan JR," jelasnya.
Sebelumnya, Undang-Undang tentang IKN yang baru digugat ke MK. Beleid yang belum mendapatkan nomor itu digugat sejumlah purnawirawan TNI dan masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Uji formil UU IKN dilayangkan ke MK. Para pemohon, yaitu Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen (Purn) Suharto, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, dan Mayjen (Purn) Soenarko.
Kemudian, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R, Irwansyah, Agung Mozin, hingga mantan aktris senior Neno Warisman. Para pemohon diwakili tim hukum, Viktor Santoso Tandiasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)