Ilustrasi pesawat tengah lepas landas - - Foto: dok Medcom
Ilustrasi pesawat tengah lepas landas - - Foto: dok Medcom

Singapura Kontrol FIR di Bawah 37 Ribu Kaki Bukan karena Indonesia Tidak Mampu

Anggi Tondi Martaon • 29 Januari 2022 19:50
Jakarta: Duta besar Indonesia Indonesia untuk Singapura Suryopratomo (Tommy) menegaskan pengelolaan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di bawah 37 ribu kaki di wilayah Natuna semata untuk keselamatan. Bukan karena ketidakmampuan Indonesia.
 
"Jangan kemudian persoalan ini dikaitkan dengan persoalan kedaulatan, jangan dikaitkan dengan ketidakmampuan," kata Tommy dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 29 Januari 2022.
 
Dia menegaskan Indonesia mampu mengelola wilayah udaranya. Pasalnya, pemerintah tersebut membenahi infrastruktur pendukung selama ini.

Namun, dikarenakan alasan keselamatan membuat Indonesia sepakat FIR di bawah 39 ribu kaki tetap dipantau menara pengawas Singapura yang ada di Changi Airport. Hal itu pun hanya berlaku bagi penerbangan dari dan ke bandara yang beroperasi semenjak 1981 tersebut.
 
"Jika pesawat Indonesia ingin melintas di wilayah Natuna, selanjutnya mereka tidak perlu melapor ke menara di Changi," kata dia.
 
Baca: KSAU: Kesepakatan FIR Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
 
Selain itu, ketentuan tersebut merupakan rekomendasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Organisasi penerbangan sipil internasional itu mengatur jalur penerbangan di seluruh dunia.
 
"Itu mengapa ICAO mengatur tata kelola udara ini sekali lagi untuk kepentingan safety," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan