Jakarta: Sidang Paripurna DPR mengesahkan 7 anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Pengesahan dilakukan setelah ke-12 nama itu menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
"Apakah laporan Komisi II DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang dan dijawab setuju secara serentak oleh anggota dewan yang hadir memenuhi ruangan rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ke-12 nama pimpinan KPU dan Bawaslu yang saat ini dibawa ke paripurna telah mengikuti proses fit and proper test dengan baik. Pemilihan 12 dari 24 nama calon berdasarkan musyawarah mufakat di Komisi II DPR.
"Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan seperti pemilu atau pemilihan, musyawarah, dan mufakat dari seluruh fraksi dapat disepakati," kata Doli.
Baca: Anggota KPU-Bawaslu Baru Diminta Lakukan Terobosan Pelaksanaan Pemilu
Doli berharap para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dapat bekerja keras, sehat, dan tuntas dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara demokratis, berintegritas, serta berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Untuk mendukung proses Pemilu dan Pilkada 2024 yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai, antara lain penyelenggara pemilu yang mandiri, independen dan profesional baik secara kelembagaan maupun secara personal.
"Penyelenggara pemilu juga dituntut mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat dan berkompeten," tegasnya.
Pelaksanaan fit and proper test dilakukan berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal penyampaian nama 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Kemudian, Komisi II mendapat penugasan dari dua Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang dilakukan pada 7 Februari 2022.
Jakarta: Sidang Paripurna
DPR mengesahkan 7 anggota
Komisi Pemiihan Umum (KPU) dan 5 anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Pengesahan dilakukan setelah ke-12 nama itu menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau
fit and proper test.
"Apakah laporan Komisi II DPR terhadap hasil uji kelayakan atau
fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang dan dijawab setuju secara serentak oleh anggota dewan yang hadir memenuhi ruangan rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ke-12 nama pimpinan KPU dan Bawaslu yang saat ini dibawa ke paripurna telah mengikuti proses
fit and proper test dengan baik. Pemilihan 12 dari 24 nama calon berdasarkan musyawarah mufakat di Komisi II DPR.
"Setelah melalui pembahasan dan mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi dan mempertimbangkan berbagai aspek terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan seperti pemilu atau pemilihan, musyawarah, dan mufakat dari seluruh fraksi dapat disepakati," kata Doli.
Baca:
Anggota KPU-Bawaslu Baru Diminta Lakukan Terobosan Pelaksanaan Pemilu
Doli berharap para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dapat bekerja keras, sehat, dan tuntas dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 secara demokratis, berintegritas, serta berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Untuk mendukung proses Pemilu dan Pilkada 2024 yang taat azas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai, antara lain penyelenggara pemilu yang mandiri, independen dan profesional baik secara kelembagaan maupun secara personal.
"Penyelenggara pemilu juga dituntut mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat dan berkompeten," tegasnya.
Pelaksanaan
fit and proper test dilakukan berdasarkan Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal penyampaian nama 14 calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Kemudian, Komisi II mendapat penugasan dari dua Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang dilakukan pada 7 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)