Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Diharapkan Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Anggi Tondi Martaon • 11 Februari 2022 19:22
Jakarta: Komisi II DPR diminta memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027. Keterwakilan perempuan dianggap mendesak.
 
"Keterwakilan perempuan sesuatu yang diperjuangkan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan setara," kata pegiat pemilu Wahidah Suaib dalam diskusi virtual, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Anggota Bawaslu periode 2007-2012 itu menyampaikan sejumlah alasan perlunya keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Salah satunya, jumlah pemilih perempuan Indonesia lebih dari 50 persen.

"Masak iya, jumlah pemilih di atas 50 persen perempuan, kemudian DPR dengar-dengar informasinya hanya akan mengunci satu nama perempuan di KPU dan Bawaslu," ungkap dia.
 
Baca: Legislator Diminta Pelototi Independensi dan Integritas Calon Anggota KPU
 
Dia tak sependapat bila hanya ada satu perempuan dalam jajaran KPU. Seluruh pihak diajak turut menyuarakan agar keterwakilan perempuan pada struktur penyelenggara pemilu tak hanya sekadar formalitas.
 
"Oleh karena itu pegiat pemilu, maupun ormas perempuan melakukan penyikapan," sebut dia.
 
Ia menilai pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 di struktur penyelenggara pemilu tingkat pusat sebagai pintu masuk implementasi di daerah. Dia menyampaikan keterwakilan perempuan bahkan tidak ada di sejumlah penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
 
"Kehadiran perempuan di tingkat pusat akan membuka ruang bagi terpenuhinya keterwakilan perempuan di KPU-Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan