Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. MI/Sunarso
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. MI/Sunarso

Bappenas Dukung Kebijakan Anies Menaikkan UMP Jakarta 5,1%

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Desember 2021 10:50
Jakarta: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Anies menaikkan UMP Jakarta sebesar  5,1 persen.
 
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi, kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi, PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," kata Suharso dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Desember 2021.
 
Suharso menekankan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga Rp180 triliun per tahun. Akhirnya yang diuntungkan ialah pengusaha.

Menurut Suharso, kenaikan UMP tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Suharso mengaku telah berdiskusi dengan beberapa pengusaha terkait hal tersebut. Suharso yakin kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.
 
"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," tegas Suharso.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan alasan Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP Jakarta 2022 untuk keadilan. "Situasinya membuat kita di daerah harus memilih, mana yang lebih penting administratif atau keadilan,” kata Anies.
 
Anies mencontohkan ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat Kemenaker wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen pada upah di 2021. Anies heran tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minimum hanya 0,8 persen.
 
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” kata Anies.
 
Apalagi, kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi rata-rata tembus 8,6 persen. Maka, amat wajar UMP Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen.
 
"Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti aturan baru di Kemenaker?” tanya Anies.
 
Baca: Pengusaha Keluhkan Penaikan UMP 2022 Sepihak dari Pemprov DKI
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan