Jakarta: Perempuan Indonesia disebut sangat berharap Ketua DPR Puan Maharani dapat mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya, Puan berwenang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS.
"Kami memang perempuan Indonesia sangat berharap kepada Ibu Puan Maharani yang duduk di jabatan paling strategis di Indonesia, yang mewakili kaum perempuan memimpin langkah kami supaya kemudian bisa memperjuangkan kehadiran negara dalam perlindungan korban TPKS," kata anggota Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Anggota Komisi I itu menyampaikan pembahasan RUU TPKS tak menentu. Pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU TPKS semenjak 11 Februari 2022. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut. Sehingga, pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan.
"Belum ada tindak lanjut," ungkap dia.
Baca: Pimpinan DPR Janji Secepatnya Gelar Bamus Bahas RUU TPKS
Dia menyampaikan RUU TPKS sangat dibutuhkan dan diharapkan masyarakat. Apalagi, DPR sudah gembar-gembor mendukung pengesahan RUU TPKS.
"Kita sudah janjikan kepada masyarakat bahwa negara akan hadir memberikan jaminan," sebut dia.
Dia berharap pimpinan DPR segera menindaklanjuti proses RUU TPKS dengan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas.
"Kami berharap paripurna yang akan menentukan badan (AKD) apa yang akan membahas karena memang RUU TPKS lintas isu, kalau butuh pansus kita buat pansus," ujar dia.
Jakarta: Perempuan Indonesia disebut sangat berharap Ketua
DPR Puan Maharani dapat mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Pasalnya, Puan berwenang mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS.
"Kami memang perempuan Indonesia sangat berharap kepada Ibu
Puan Maharani yang duduk di jabatan paling strategis di Indonesia, yang mewakili kaum perempuan memimpin langkah kami supaya kemudian bisa memperjuangkan kehadiran negara dalam perlindungan korban TPKS," kata anggota Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Anggota Komisi I itu menyampaikan pembahasan RUU TPKS tak menentu. Pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU TPKS semenjak 11 Februari 2022. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut. Sehingga, pembahasan RUU TPKS belum bisa dilakukan.
"Belum ada tindak lanjut," ungkap dia.
Baca:
Pimpinan DPR Janji Secepatnya Gelar Bamus Bahas RUU TPKS
Dia menyampaikan RUU TPKS sangat dibutuhkan dan diharapkan masyarakat. Apalagi, DPR sudah gembar-gembor mendukung pengesahan RUU TPKS.
"Kita sudah janjikan kepada masyarakat bahwa negara akan hadir memberikan jaminan," sebut dia.
Dia berharap pimpinan DPR segera menindaklanjuti proses RUU TPKS dengan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas.
"Kami berharap paripurna yang akan menentukan badan (AKD) apa yang akan membahas karena memang RUU TPKS lintas isu, kalau butuh pansus kita buat pansus," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)