Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pukul 19.00 WIB, Selasa, 14 Juni 2022. Kegiatan tersebut digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
"Saya membaca berita ternyata beliau belum bisa hadir. Berita yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juni 2022
KPU, kata Idham, sudah mengajukan permohonan kehadiran Jokowi dalam acara tersebut. Kepala Negara sempat menyampaikan kehadirannya.
"Pada saat itu Bapak Presiden menyampaikan insyallah akan hadir, seingat saya itu ya," ujar Idham.
Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membeberkan sejumlah tamu undangan yang konfirmasi hadir. Selain pengurus KPU se-Indonesia, tamu penting lainnya yang hadir, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
"Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Poldagri, Panglima TNI dan KASAL masih giat luar negeri diwakili asisten teritorial (aster)," kata Betty kepada Medcom.id.
Baca: Parpol Dinilai Mulai Sadar Dampak Jual Isu Polarisasi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan Pemilu 2024:
Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri peluncuran tahapan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 pukul 19.00 WIB, Selasa, 14 Juni 2022. Kegiatan tersebut digelar di kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
"Saya membaca berita ternyata beliau belum bisa hadir. Berita yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada
Medcom.id, Selasa, 14 Juni 2022
KPU, kata Idham, sudah mengajukan permohonan kehadiran Jokowi dalam acara tersebut. Kepala Negara sempat menyampaikan kehadirannya.
"Pada saat itu Bapak Presiden menyampaikan insyallah akan hadir, seingat saya itu ya," ujar Idham.
Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membeberkan sejumlah tamu undangan yang konfirmasi hadir. Selain pengurus KPU se-Indonesia, tamu penting lainnya yang hadir, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.
"Untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Poldagri, Panglima TNI dan KASAL masih giat luar negeri diwakili asisten teritorial (aster)," kata Betty kepada
Medcom.id.
Baca:
Parpol Dinilai Mulai Sadar Dampak Jual Isu Polarisasi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan Pemilu 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)