Jakarta: Sejumlah syarat pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 hampir dipenuhi Partai Buruh. Hanya menyisakan syarat satu kader per seribu penduduk di satu kabupaten/kota yang belum terpenuhi.
"Sedang kita persiapkan," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat dihubungi, Minggu, 3 Maret 2022.
Dia menyampaikan saat ini Partai Buruh sudah memiliki kurang lebih 130 kader. Sedangkan hitungan umum syarat partai politik menjadi peserta pemilu harus memiliki 250 ribu kader.
Baca: Partai Buruh Dinilai Simpan Potensi Besar dalam Politik Indonesia
Dia meyakini pihaknya mampu memenuhi syarat tersebut. Sehingga, Partai Buruh bisa menjadi salah satu kontestan pada 2024.
Adapun syarat pendaftaran yang lain sudah dipenuhi Partai Buruh. Di antaranya, 100 persen kepengurusan tingkat provinsi.
Partai Buruh juga sudah memiliki 483 perwakilan di tingkat kabupaten/kota. Jumlah tersebut sudah melebihi syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu 75 persen tingkat kabupaten/kota.
"Kepengurusan kita sudah 90 persen. Tinggal sedikit lagi kita selesaikan dan itu sudah lolos dari syarat yang ditentukan," ungkap Agus.
Jakarta: Sejumlah syarat pendaftaran partai peserta
Pemilu 2024 hampir dipenuhi Partai Buruh. Hanya menyisakan syarat satu
kader per seribu penduduk di satu kabupaten/kota yang belum terpenuhi.
"Sedang kita persiapkan," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat dihubungi, Minggu, 3 Maret 2022.
Dia menyampaikan saat ini
Partai Buruh sudah memiliki kurang lebih 130 kader. Sedangkan hitungan umum syarat partai politik menjadi peserta pemilu harus memiliki 250 ribu kader.
Baca:
Partai Buruh Dinilai Simpan Potensi Besar dalam Politik Indonesia
Dia meyakini pihaknya mampu memenuhi syarat tersebut. Sehingga, Partai Buruh bisa menjadi salah satu kontestan pada 2024.
Adapun syarat pendaftaran yang lain sudah dipenuhi Partai Buruh. Di antaranya, 100 persen kepengurusan tingkat provinsi.
Partai Buruh juga sudah memiliki 483 perwakilan di tingkat kabupaten/kota. Jumlah tersebut sudah melebihi syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu 75 persen tingkat kabupaten/kota.
"Kepengurusan kita sudah 90 persen. Tinggal sedikit lagi kita selesaikan dan itu sudah lolos dari syarat yang ditentukan," ungkap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)