Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf. Dok. DPR
Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf. Dok. DPR

Penganalogian Menag Soal Azan Dinilai Tak Sesuai Kaidah Islam

Anggi Tondi Martaon • 24 Februari 2022 14:59
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diminta bijak dalam menganalogikan sesuatu hal. Tidak semua bisa dianalogikan atau dibandingkan menurut hukum Islam.
 
"Dalam hukum Islam ada kaidah kias atau analogi, ada beberapa persyaratan tertentu," kata anggota Komisi VIII, Bukhori Yusuf, saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan kaidah menganalogikan sesuatu hal dengan yang lainnya. Di antaranya, memiliki titik persamaan antara benda atau keadaan yang dianalogikan dan objek yang menjadi analogi.

Seperti azan dengan suara anjing yang dicontohkan Yaqut. Menurut dia, ada perbedaan dari kedua hal tersebut.
 
Gonggongan anjing tidak memiliki makna dan bukan menjadi objek hukum dalam ibadah. Sedangkan azan memiliki lafal dan makna yang jelas, serta sakral karena bernilai ibadah.
 
"Jadi sangat naif menganalogikan suara azan dengan suara anjing megonggong," ungkap dia.
 
Baca: DPR: Berlebihan Jika Suara Azan Dianggap Mengganggu
 
Dia mendesak Yaqut menarik pernyataannya tersebut. Pernyataan Yaqut dinilai menyakiti perasaan umat Islam.
 
"Saya mendapat banyak komplain dan menyayangkan dari masyarakat atas pernyataan Pak Menag tersebut," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan