Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Vonis Novanto Dibahas Mahkamah Kehormatan Dewan

Ilham wibowo • 24 April 2018 15:52
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membahas vonis terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan menjadi bahan evaluasi keanggotaan Novanto di DPR. 
 
"Posisi Novanto ini memang banyak yang tanya kepada MKD. Hari ini kami akan menggelar rapat internal," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 April 2018. 
 
Dasco menuturkan rapat tersebut tetap dilakukan meski Novanto membanding vonis pengadilan. MKD bakal bersikap dengan hasil putusan hukum yang telah terjadi. 

"Rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses. (Rapat) akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," ujar dia. 
 
Baca: Novanto Pikir-pikir untuk Banding
 
Dasco tak bisa langsung menyimpulkan Novanto bakal menerima rekomendasi MKD. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Novanto masih terikat sebagai anggota hingga ketetapan hukum berkekuatan tetap.  
 
"Kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu (rapat) diagendakan," tutur dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan