Seminar Blasphemy Law di Indonesia--Metrotvnews.com/Meilikhah
Seminar Blasphemy Law di Indonesia--Metrotvnews.com/Meilikhah

Amnesty International Kampanyekan Pembebasan Pimpinan Syiah

Meilikhah • 17 November 2014 15:13
medcom.id, Jakarta: Tak hanya menyoroti intoleransi yang masih terjadi di negeri Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia. Organisasi internasional, Amnesty International, juga segera mengampanyekan pembebasan untuk pentolan Syiah, Tajul Muluk, dari penjara.
 
Menurut Direktur Riset Amnesty International, Ruppert Abbot, alasan pembebasan Tajul Muluk dikarenakan secara tersirat Indonesia sudah seharusnya melindungi mereka yang berada dalam kondisi minoritas, terutama karena agama.
 
"Ada satu hal problematik di negara ini. Negara berkewajiban untuk melarang ajaran syiar kebencian, tetapi ini bukan alasan untuk melakukan diskriminasi karena agama. Dan ini tidak boleh dilakukan," katanya dalam diskusi Blasphemy Law di Indonesia, di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Menurutnya, pimpinan Syiah, Tajul Muluk, merupakan korban dari aturan Undang-undang Penistaan Agama yang tidak mampu mengakomodasi kaum minoritas. Bahkan Ruppert menyebut Tajul Muluk adalah narapidana karena nurani.
 
Dikatakan demikian, keyakinan merupakan hal yang datang dari nurani manusia dan tidak dapat dipaksakan, sekalipun dengan aturan dalam konstitusi.
 
"Tajul Muluk mengatakan, ini bukan persoalan saya di penjara tapi nasib pengikut saya yang diserang, diasingkan bahkan dibuang," ulas Ruppert.
 
Tak hanya mengampanyekan kebebasan Tajul Muluk, Amnesty Internasional juga telah mengidentifikasi 9 orang terpidana lainnya yang dipidanakan dengan kasus serupa untuk dibebaskan tanpa syarat.
 
Amnesty Internasional juga tak hanya mengampanyekan pembebasan Tajul Muluk, tapi pembebasan-pembenasan lain yang juga terjadi di Myanmar dan Vietnam sebagai terpidana karena nurani.
 
"Kalau di Indonesia, kami meminta Tajul Muluk dilepaskan. Di Vietnam meminta para blogger dan jurnalis di Myanmar yang dipidana karena nurani untuk dibebaskan," kata Ruppert.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan