Jakarta: Pemerintah Indonesia diminta tak mengindahkan klaim sembilan garis putus (nine dash line) Pemerintah Tiongkok. Klaim itu menjorok masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara.
"Kita harus konsistensi terus menjaga kebijakan tidak menampik sembilan garis putus," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Pantang Keok Hadapi Tiongkok' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.
Indonesia diminta tak tergoda dengan berbagai upaya kerja sama yang diajak Tiongkok. Hikmahanto khawatir ajakan kerja sama menggiring Indonesia mengakui klaim sembilan garis putus.
"Pemerintah Tiongkok mengatakan 'Sudah gini Indonesia ayo kita kerjasamakan'. Saya khawatir kalau kita bilang ayo kerja sama kan berarti kita seolah-olah harus mengakui dari klaim Tiongkok itu," ujar Hikmahanto.
Pemerintah Tiongkok mengeklaim sembilan garis putus (nine dash line) di tengah Laut China Selatan. Tiongkok berkukuh Natuna ialah perairan tradisional yang sudah menjadi area penangkapan ikan para nelayannya sejak dahulu kala.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengklaim kawasan itu masuk ke wilayah mereka.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRVQ4wK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Indonesia diminta tak mengindahkan klaim sembilan garis putus (
nine dash line) Pemerintah Tiongkok. Klaim itu menjorok masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara.
"Kita harus konsistensi terus menjaga kebijakan tidak menampik sembilan garis putus," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Pantang Keok Hadapi Tiongkok' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.
Indonesia diminta tak tergoda dengan berbagai upaya kerja sama yang diajak Tiongkok. Hikmahanto khawatir ajakan kerja sama menggiring Indonesia mengakui klaim sembilan garis putus.
"Pemerintah Tiongkok mengatakan 'Sudah gini Indonesia ayo kita kerjasamakan'. Saya khawatir kalau kita bilang ayo kerja sama kan berarti kita seolah-olah harus mengakui dari klaim Tiongkok itu," ujar Hikmahanto.
Pemerintah Tiongkok mengeklaim sembilan garis putus (
nine dash line) di tengah Laut China Selatan. Tiongkok berkukuh Natuna ialah perairan tradisional yang sudah menjadi area penangkapan ikan para nelayannya sejak dahulu kala.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengklaim kawasan itu masuk ke wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)