medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G. Plate menilai ada motif besar di balik pengusulan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Dia meyakini revisi diusulkan untuk menunda Pilkada Serentak 2015.
Menurutnya, revisi soal waktu penanganan sengketa Pilkada akan memengaruhi revisi UU Pilkada. Sebab jika aturan MK diubah, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sangat berpotensi direvisi karena kedua UU itu sangat berkaitan.
"Revisi ini akan mendorong UU Pilkada untuk direvisi. Sehingga dengan berbagai macam alasan, pasal krusial lain yang terdapat di dalam UU Pilkada juga akan direvisi," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Anggota Komisi XI DPR ini melihat ada kepentingan besar di balik dukungan partai lain ke revisi UU MK. Terutama partai berkonflik yang terancam tak bisa ikut Pilkada.
"Ada kecenderungan ini dimanfaatkan parpol yang bersengketa secara internal kalau itu diubah. Kalau sudah begini, bukannya memperlancar Pilkada, tapi justru menghambat," tegas dia.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang terkait syarat pencalonan. PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menegaskan, jika Keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.
Namun di dalam ayat berikutnya dijelaskan, KPU daerah atau pusat tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri terkait.
Pasal 36 ayat 3 menyebut jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.
Johnny menjelaskan bahwa seluruh proses Pilkada sudah dijalankan KPU. Beragam perangkat aturan dan persiapan sudah ditetapkan agar Pilkada yang direncanakan digelar 9 Desember 2015 dapat terlaksana.
Partai Politik juga sudah melakukan penjaringan kader untuk maju di Pilkada Serentak. Kandidat Kepala Daerah juga akan mendaftarkan diri pada 26-28 Juli ini.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G. Plate menilai ada motif besar di balik pengusulan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Dia meyakini revisi diusulkan untuk menunda Pilkada Serentak 2015.
Menurutnya, revisi soal waktu penanganan sengketa Pilkada akan memengaruhi revisi UU Pilkada. Sebab jika aturan MK diubah, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sangat berpotensi direvisi karena kedua UU itu sangat berkaitan.
"Revisi ini akan mendorong UU Pilkada untuk direvisi. Sehingga dengan berbagai macam alasan, pasal krusial lain yang terdapat di dalam UU Pilkada juga akan direvisi," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Anggota Komisi XI DPR ini melihat ada kepentingan besar di balik dukungan partai lain ke revisi UU MK. Terutama partai berkonflik yang terancam tak bisa ikut Pilkada.
"Ada kecenderungan ini dimanfaatkan parpol yang bersengketa secara internal kalau itu diubah. Kalau sudah begini, bukannya memperlancar Pilkada, tapi justru menghambat," tegas dia.
Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang terkait syarat pencalonan. PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menegaskan, jika Keputusan Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri.
Namun di dalam ayat berikutnya dijelaskan, KPU daerah atau pusat tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri terkait.
Pasal 36 ayat 3 menyebut jika sengketa belum mendapat keputusan hukum tetap, partai politik bisa melakukan islah yang kemudian didaftarkan ke kementerian. Kepengurusan hasil islah ini bisa digunakan KPU untuk memproses pengajuan calon kepala daerah.
Johnny menjelaskan bahwa seluruh proses Pilkada sudah dijalankan KPU. Beragam perangkat aturan dan persiapan sudah ditetapkan agar Pilkada yang direncanakan digelar 9 Desember 2015 dapat terlaksana.
Partai Politik juga sudah melakukan penjaringan kader untuk maju di Pilkada Serentak. Kandidat Kepala Daerah juga akan mendaftarkan diri pada 26-28 Juli ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)