Jakarta: Pemerintah belum memproses penjabat (Pj) menggantikan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan menjelang masa kepemimpinan Anies yang akan habis pada Oktober 2022.
"Ini kan Oktober, Oktober nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Menteri Dalam Negeri (Mendag) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait pengganti Anies. Salah satunya, masukan dari DPRD Jakarta.
"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ungkap dia.
Selain itu, Tito menegaskan kriteria Pj Gubernur Jakarta diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan perundang-undangan.
"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1," tegas dia.
Jakarta: Pemerintah belum memproses penjabat (Pj) menggantikan Gubernur Jakarta
Anies Baswedan. Hal itu dilakukan menjelang masa kepemimpinan Anies yang akan habis pada Oktober 2022.
"Ini kan Oktober, Oktober nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Menteri Dalam Negeri (Mendag)
Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait pengganti Anies. Salah satunya, masukan dari
DPRD Jakarta.
"Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ungkap dia.
Selain itu, Tito menegaskan kriteria Pj Gubernur Jakarta diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan perundang-undangan.
"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)