Jakarta: Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta tidak membuka pintu bagi narapidana kasus korupsi. Apalagi memberi ruang kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju ke Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Para elite parpol diharap bisa memberikan kesadaran kepada publik bahwa korupsi menjadi bahaya laten bagi kesejahteraan Tanah Air. Bahkan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan.
"Jangan sampai semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih," kata Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangan pers, Jumat, 26 Agustus 2022.
Peringatan ini disampaikan kepada parpol menyusul munculnya narasi dibolehkannya eks narapidana koruptor maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024. Apalagi, tidak tercantum aturan tegas yang melarang eks koruptor maju menjadi calon legislatif.
"Namun, hal tersebut merupakan refleksi sejak awal ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas. Sehingga, sekarang kuncinya ada di partai politik," kata dia.
Dia meyakini parpol tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas. Parpol diharap mengutamakan keuntungan publik dan elektoral di atas segala-galanya.
Selain itu, Neni mendorong civil society untuk tidak putus asa, mengawal, dan mengawasi siapa saja caleg yang berasal dari eks narapidana kasus rasuah.
"Kami perlu mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif," tegas dia.
Jakarta:
Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta tidak membuka pintu bagi narapidana
kasus korupsi. Apalagi memberi ruang kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk maju ke Pemilihan Legislatif
(Pileg) 2024.
Para elite parpol diharap bisa memberikan kesadaran kepada publik bahwa korupsi menjadi bahaya laten bagi kesejahteraan Tanah Air. Bahkan mengancam kondisi demokrasi Indonesia ke depan.
"Jangan sampai semakin melanggengkan kaderisasi partai politik yang buruk dan merugikan kepada pemilih," kata Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangan pers, Jumat, 26 Agustus 2022.
Peringatan ini disampaikan kepada parpol menyusul munculnya narasi dibolehkannya eks narapidana koruptor maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2024. Apalagi, tidak tercantum aturan tegas yang melarang eks koruptor maju menjadi calon legislatif.
"Namun, hal tersebut merupakan refleksi sejak awal ekosistem politik kita tidak mendukung inovasi untuk memberantas koruptor dengan aturan yang tegas dan jelas. Sehingga, sekarang kuncinya ada di partai politik," kata dia.
Dia meyakini parpol tidak memiliki kekurangan kader yang berkualitas dan berintegritas. Parpol diharap mengutamakan keuntungan publik dan elektoral di atas segala-galanya.
Selain itu, Neni mendorong
civil society untuk tidak putus asa, mengawal, dan mengawasi siapa saja caleg yang berasal dari eks narapidana kasus rasuah.
"Kami perlu mendorong KPU untuk mengumumkan sejak awal pencalonan kepada publik secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)